Pergub Nomor 31 Tahun 2021, Gubernur: Silakan Sampaikan Aspirasi
RK ONLINE - Sebelumnya Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) telah menggelar aksi di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/3) lalu. Aksi tersebut terkait tuntutan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Merasa tidak tanggapan yang memuaskan, FMMB merencanakan akan kembali melakukan demonstrasi hari ini (29/3) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Menanggapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mempersilahkan dilaksanakan kegiatan untuk menyampaikan aspirasi terkait Pergub Nomor 31 tahun 2022. "Inikan dalam konteks penyampaian aspirasi menaggapi diterbitkan Pergub, silakan sampaikan baik langsung maupun tidak langsung. Bisa juga sampaikan secara tertulis ke gubernur, DPRD atau dinas terkait, kita dengarkan," kata Gubernur Rohidin, Selasa (28/3). Lebih lanjut, saat aspirasi telah disampaikan tentunya akan mengkaji apa yang menjadi tuntutan dan kehendak dari aspirasi yang ada. "Pergub itu sebelum kita keluarkan kita kaji dahulu dengan berbagai pihak, juga kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika aspirasi sudah masuk, kita akan koordinasi dan kaji ulang bersama kemendagri," ujarnya. Terkait adanya perubahan atau pencabutan Pergub nomor 31 tahun 2021 setelah adanya penolakan, Rohidin belum bisa memastikan. "Yang pasti kita lihat perkembangan dan tanggapan yang ada, nanti kita akan rapatkan kembali," singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar