KUA Tebat Karai Penyuluhan Batas Usia Perkawinan Kepada Pelajar

KUA Tebat Karai Penyuluhan Batas Usia Perkawinan Kepada Pelajar

RK ONLINE - Kantor Urusan Agama (KUA) Tebat Karai melaksanakan penyuluhan batas usia perkawinan di sekolah-sekolah yang berada di kecamatan tersebut, dalam hal ini mensosialisasikan aturan UU no 16/2019 dan anjuran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kepala KUA Tebat Karai Ali Akbar, MH, Kamis (24/3) menjelaskan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada remaja usia sekolah tentang batas usia perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Dijelaskan, banyak dampak negatif pernikahan usia dini antara lain kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak dan juga berdampak untuk ekonomi. "Pertama untuk memberikan penyuluhan kepada pelajar batas usia perkawinan menurut undang-undang, kemudian dampak negatif pernikahan di usia muda. Tidak hanya menyampaikan secara aturan perundang-undangan, bawasannya ini juga anjuran BKKN," jelas Ali Akbar, kemarin. Pada kalangan remaja usia sekolah, dijelaskan Ali hendaknya tetap berfokus pada menempuh jenjang pendidikan, remaja dibawah usia 19 tahun menurutnya harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental, spritual, daya tahun tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat memasuki jenjang keluarga. "Melalui penyuluhan ini kita menyampaikan dampak negatif menikah usia muda, seperti kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat. Maka dari itu remaja usia sekolah kita harapkan untuk fokus menempuh jenjang pendidikan, meraih cita-cita, aturan ini hendaknya dapat diimplementasikan ditingkat masyarakat dan desa," jelas Ali Akbar. Disisi lain, Ali Akbar melanjutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Agama untuk menumbuhkan pengetahuan kepada siswa-siswi pentingnya menuntut ilmu. Memberikan wawasan kepada siswa-siswi dampak negatif pernikahan dini, memberikan motivasi kepada siswa untuk dapat meraih cita-cita, menanamkan nilai agama dan menanamkan akhlak mulia kepada orangtua, guru dan sesama.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: