Raperda RTRW Dikembalikan ke Gubernur

Raperda RTRW Dikembalikan ke Gubernur

RK ONLINE - Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032, Senin (21/3), disepakati Raperda dikembalikan ke Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. Hal ini dikarenakan adanya perubahan sehingga perbaikan Raperda tersebut belum rampung dikerjakan. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.IP, MM mengatakan belum selesainya perbaikan Raperda tentang RTRW tersebut karena terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang. "Selain itu, adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang ada di wilayah Bengkulu. Sehingga dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru," papar Edwar. Selain itu, dalam perubahan RTRW 2012-2032 juga masih menunggu perubahan hasil persetujuan gubernur terkait perubahan status peruntukan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. DPRD juga menunggu hasil perubahan tata ruang kehutanan dan kelautan. Juga adanya usulan gubernur kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata ruang yang belum turun. "Gubernur telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD terkait penarikan kembali Raperda RTRW, dan kami menyetujuinya dan belum bisa mengesahkan Raperda tersebut. Namun secepatnya diminta untuk dilakukan pengajuan kembali sesuai dengan ketentuan dan perubahan yang ada, " singkat Edwar.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: