Jabatan Komisioner KPU Berakhir 2023
RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu akan berakhir pada bulan Mei tahun 2023 mendatang. Untuk itu, sebelum pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 di mana untuk seleksi calon anggota KPU nantinya, KPU RI akan membentuk tim seleksi pada tiap-tiap provinsi. "Sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan, KPU RI nanti akan membuka seleksi untuk keanggotaan KPU yang baru," kata Irwan, Selasa (15/3). Dalam pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi ini, sesuai peraturan akan dilakukan paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. Sehingga saat anggota baru telah terbentuk, masa jabatan yang berakhir langsung digantikan. "Untuk seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sendiri ada perbedaan masa jabatan anggota KPU dari 10 kabupaten/kota. Sehingga jadwal seleksi nantinya akan berbeda," ujarnya. KPU Kabupaten Kaur akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023, dan KPU Bengkulu Selatan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. "Sedangkan 8 KPU kabupaten/kota akan berakhir masa jabatan pada Juni 2023," singkat Irwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior
- 2 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 3 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 4 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
- 1 Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior
- 2 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 3 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 4 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar