Energi Terbarukan, Senator Riri Tekankan Masyarakat Dilibatkan
RK ONLINE - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah bersepakat untuk merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Revisi ini difokuskan pada aspek pengembangan energi terbarukan agar ketergantungan pada energi fosil yang memicu perubahan iklim dapat dilepaskan. Anggota Komite II DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, pengembangan energi terbarukan harus memprioritaskan pelibatan masyarakat agar mencapai hasil yang maksimal tanpa ada yang merasa terzolimi, dirugikan atau terganggu dengan aktifitas pengelolaan energi. "Sebenarnya ini bukan hanya untuk pengelolaan energi, tapi dalam semua perkara pembangunan, masyarakat harus tahu apa hak dan kewajibannya. Peran masyarakat dalam pengembangan energi ini harus jelas sehingga hambatan-hambatan yang muncul bisa diatasi bersama-sama dengan pemerintah dan pelaku usaha," kata Riri, Kamis (10/3/2022). Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang seringkali terkendala dengan biaya perawatan fasilitas. "Kalau perlu pemerintah pusat memberikan reward berupa bantuan kepada daerah yang berhasil memberdayakan masyarakatnya dalam mengembangkan energi terbarukan. Daerah harus diberikan dukungan seluas-luasnya agar energi terbarukan bisa berkembang masif di daerah," sampai Riri. Baca juga : Pengusaha RM Terancam Gulung Tikar Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) ini mengungkapkan, salah satu kendala lain dalam pengembangan energi terbarukan adalah ketika lokasi pengembangan berada di tempat-tempat strategis di hutan lindung. "Ini bisa memicu penolakan masyarakat sehingga berpotensi menunda kegiatan. Makanya perlu diharmonisasi pengaturannya. Energi terbarukan harus dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan hidup, bukan untuk mengorbankannya," tandasnya. Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pengembangan energi terbarukan harus berdasar pada prinsip mengutamakan daerah, percepatan pengembangan, keekonomian, keberlanjutan dan peduli lingkungan hidup. "Intinya, pengembangan energi terbarukan ini harus segera. Harus ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah, biar pengembangannya tidak jalan di tempat sementara perubahan iklim tingkat keparahannya sudah darurat sehingga imbasnya kemana-mana," pungkas Riri. Untuk diketahui kalau Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Pewarta : **/Rls/Adv
Sumber: