SPj Tidak Ada Tapi Anggaran Habis
RK ONLINE - Intel Kejari Kepahiang sedikit lagi merampungkan pengumpulan data dan Pengumpulan keterangan (Puldata - Pulbaket) terkait limpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan ADD/DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang TA 2020 lalu. Kisaran 25 pihak sudah dilakukan klarifikasi. Diantaranya dari Dinas PMD Kepahiang, pihak kecamatan, pihak desa dan beberapa pihak lain. Hasil sementara, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan ADD/DD. Sebab itu kasus ini dimungkingkan bisa naik ke tahap penyelidikan serta penyidikan. Diwawancara, Selasa (8/3) Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengungkapkan, dari hasil pelimpahan LHP Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang pihaknya telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak. Dari klarifikasi tersebut, kata Sudarmanto, memang ada indikasi penyimpangan pengelolaan ADD/DD TA 2020 di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir. "Untuk kepastiannya tunggu saja proses lebih lanjut. Namun untuk diketahui, dugaan awalkan ada penyimpangan kisaran Rp 700 juta. Nah kami tindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Hasil yang sudah kita dapatkan sementara, dimungkinkan naik ke penyelidikan bahkan ke penyidikan," kata Sudarmanto. Setelah proses lanjutan yang dilakukan nanti, terang Sudarmanto, baru bisa dijelaskan berapa anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak desa. "Temuan sementara, ada yang kegiatannya ada tapi tidak mempunyai SPj. Ada juga kegiatan yang memang tidak dilaksanakan yang tentunya tak ada SPj, tapi anggarannya habis dibelanjakan," papar Sudarmanto. Dalam hal pengelolaan ADD/DD Talang Pito, Kejari Kepahiang tidak hanya melakukan Puldata-Pulbaket terhadap pengelolaan TA 2020 tapi juga melakukan pengecekan pengelolaan ADD/DD TA 2019. Guna membandingkan hasil pekerjaan yang direalisasikan dan pertanggungjawaban selama 2 tahun tersebut. "Seharusnya kalau uang dibelanjakan, wajib dipertanggungjawabkan. Kalau uang dibelanjakan, tetapi bentuknya tidak terlihat maka bisa dipastikan itu menyalahi aturan," demikian Sudarmanto. Pewarta : EPran Antoni/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan