PAD Sektor Pajak dan Retribusi Wajib Ditingkatkan

PAD Sektor Pajak dan Retribusi Wajib Ditingkatkan

RK ONLINE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang hampir setiap tahun mengalami penurunan. Bahkan TA 2021 lalu PAD Kabupaten Kepahiang hanya Rp 31 miliar. Karena itu sektor pajak dan retribusi TA 2022 digenjot sehingga mengalami peningkatan PAD dari sebelumnya. Selain itu, OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang yang dibebankan penarikan PAD diingatkan agar melakukan evaluasi, sehingga diketahui penyebab PAD menurun. Ini disampaikan Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Dikatakan Wabup, dengan PAD yang hanya Rp 31 miliar akan berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Ke depan dia meminta supaya OPD bisa melakukan evaluasi sehingga bisa mengoptimalkan PAD yang didapat. "Pajak dan retribusi merupakan sumber PAD kita. Maksud saya objek apa saja di dalamnya seperti parkir, pajak PBB dan sejumlah retribusi lainnya harus bisa dioptimalkan kembali pengelolaannya," kata Wabup. Dia mencontohkan seperti pengelolaan parkir. Ketika itu memang dibutuhkan untuk masuk dalam proses lelang, OPD terkait harus bisa menindaklanjutinya. Apalagi sebelumnya DPRD Kepahiang mendukung jika parkir dilakukan lelang sehingga PAD yang didapat bisa lebih jelas setiap tahunnya. "Intinya OPD perlu melakukan evaluasi dan pengoptimalan sektor - sektor yang menjadi PAD, sehingga di 2022 ini PAD kita tidak hanya Rp 31 miliar tapi bisa lebih dari itu," sampai Wabup. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau masyarakat selaku penerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), supaya melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. "Karena uang pajak yang dibayarkan pada dasarnya untuk masyarakat sendiri. Uang pajak digunakan untuk pembangunan yang kedepannya dimanfaatkan oleh masyarakat," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: