Wajib Akte Kelahiran dan KIA
RK ONLINE - Kewajiban memiliki dokumen kependudukan tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat yang berumur 17 tahun. Anak baru lahir juga wajib mengantongi dokumen tersebut, namun bukan berupa kartu tanda penduduk melainkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berlaku bagi warga 0-16 tahun, selain KIA sebelumnya identitas anak adalah akte kelahiran. Lantaran belum merata, kegiatan sosialisasi tetap dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Disdukcapil menargetkan sekolah hingga pelosok desa sebagai tujuan sosialisasi. Targetnya seluruh anak memiliki kartu identitas selain Akta Kelahiran. KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini, sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya. "Sudah banyak penerbitan KIA, bukan berarti sosialisasi kita harus dihentikan. Jalan terus, fokus utama sosialisasi adalah sekolah dasar bukan hanya di perkotaan namun sampai ke pelosok desa, sosialisasi ini kita sampaikan melalui surat pemberitahuan ke Pemdes dan kelurahan," ujar Ana-sapaannya. Dijelaskan Ana, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. "Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," papar Ana. Manfaat KIA itu sendiri, dijelaskan Ana, Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan