Pemilik Kafe/Resto Diminta Ikuti SE Walikota

Pemilik Kafe/Resto Diminta Ikuti SE Walikota

RK ONLINE - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bengkulu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dilarang dilakukan. Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE,MM mengimbau masyarakat yang memiliki usaha yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti pusat perbelanjaan atau cafe/restoran untuk menjalankan dan mematuhi edaran Walikota dalam operasinya. "Pemilik restoran/rumah makan, kafe baik ukuran kecil maupun besar kita minta untuk menjalankan ketentuan yang tertera dalam SE Walikota," kata Dedy Wahyudi, Kamis (24/2). Lebih lanjut, berdasarkan SE Walikota Bengkulu untuk pemilik kafe diperbolehkan menerima pengunjung dan makan ditempat hanya 50 persen dari kapasitas normalnya. Untuk waktu operasi kafe juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja. Hal ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bengkulu yang terus melonjak, sehingga potensi yang besar terhadap penyebaran kasus harus di hindari. "Ikuti SE Walikota, untuk pemilik kafe hanya 50 persen kapasitas saja. Hal ini juga merupakan instruksi dari pusat, sehingga perintah ini harus bisa dijalankan," singkat Dedy.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: