Laporan RAT Koperasi Ditenggat Maret

Laporan RAT Koperasi Ditenggat Maret

RK ONLINE - Sebanyak 90 koperasi di Kabupaten Kepahiang wajib menjalankan usaha simpan pinjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni guna meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas managemen, dibutuhkan pembinaan yang memadai. Dengan demikian koperasi-koperasi yang beroperasi diwajibkan menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Laporan ini ditenggat hingga Maret mendatang. Demikian disampaikan Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johandes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi, Amir Hamzah, SH. Selain itu, terang Amir, pihaknya tak hanya melakukan pembinaan tapi juga melakukan pengawasan terhadap koperasi yang ada. Terlebih pascabanyaknya koperasi yang bermasalah dan khawatir menawarkan investasi bermasalah kepada masyarakat. "Pembinaan diikuti dengan pengawasan ini penting. Jangan sampai muncul praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kita mengimbau agar koperasi melaksanakan RAT dan melaporkan ke instansi setiap tahunnya. Ini wajib (RAT, red) karena merupakan ketentuan berdirinya koperasi," jelas Amir. Meski pemerintah tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, menurut Amir, bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif. "Antara lain peran pemerintaj daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Ada juga bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," tutup Amir.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: