Waka II, Dwi Pratiwi atau Hariyanto ?

Waka II, Dwi Pratiwi atau Hariyanto ?

RK ONLINE - Dalam waktu dekat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang akan melayangkan 2 nama untuk mengisi jabatan unsur pimpinan DPRD Kepahiang selaku Waka II. Yakni, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari yang berasal dari Dapil IV dan Hariyanto, S.Kom, MM dari Dapil I Kecamatan Kepahiang. Nama keduanya akan dilayangkan ke DPP PKB pusat melalui DPW Provinsi Bengkulu. Hanya saja belum diketahui pasti siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai Waka II DPRD Kepahiang ini. Sebab kebijakan tersebut berada di DPP PKB pusat. Ketua DPC PKB Kepahiang, Syahrul Amade mengungkapkan, awalnya ketiga anggota DPRD Kepahiang dari PKB berpeluang termasuk calon PAW Drs. Basing Ado. Hanya saja sekarang Drs. Basing Ado belum dilakukan pelantikan dan masih dalam proses PAW, sehingga hanya 2 nama itu saja yang diajukan. "Mungkin 1 sampai 2 hari ke depan usulan nama akan kita ajukan ke DPP pusat melalui DPW PKB Provinsi Bengkulu. Karena belum dilakukan pelantikan, untuk nama Drs. Basing Ado tidak diusulkan dan hanya 2 nama saja," ungkap Amade. Menurut Amade, pihaknya dari DPC PKB Kabupaten Kepahiang hanya sebatas mengusulkan saja sesuai dengan jumlah kursi DPRD Kepahiang untuk menjadi unsur pimpinan. Sementara yang menentukan siapa yang ditetapkan merupakan wewenang DPP PKB pusat. Dengan itupula pihaknya di daerah hanya sebatas menunggu rekomendasi. "Setelah kita ajukan 2 nama nantinya, selanjutnya proses akan dilakukan DPW Provinsi Bengkulu untuk pengusulan ke pusat. Untuk DPC PKB Kepahiang sifatnya menunggu saja dan siapa saja yang ditetapkan jadi unsur pimpinan itulah yang akan kita sampaikan ke DPRD Kepahiang," demikian Amade. Baca juga : Drs. Basing Ado Melenggang ke DPRD Kepahiang Terpisah Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, surat dari DPRD Kepahiang terkait PAW anggota DPRD Kepahiang dari PKB Dapil II sudah diterima pihaknya dan dalam waktu dekat ini, disampaikan ke Provinsi Bengkulu. Setelah dikirim ke provinsi pihaknya hanya menunggu balasan saja berupa rekomendasi. "Mungkin besok (hari ini, red) akan kita sampaikan ke provinsi, sesuai dengan aturan yang berlaku sejak surat disampaikan waktunya 7 hari dan balasan akan kita terima. Balasan yang berupa rekomendasi akan kita sampaikan lagi ke DPRD Kepahiang untuk persiapan pelantikan," pungkas Iwan. Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: