Terlibat Kasus Narkoba, Jaksa Akan Tuntut Maksimal
Reporter:
Rakep Online|
Editor:
Rakep Online|
Kamis 17-02-2022,03:37 WIB
Sebagai Efek Jera
RK ONLINE - Dilihat dari jumlah perkara Narkotika yang diterima Kejari Kepahiang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 2021 - 2022 ini berjumlah sebanyak 55 perkara. Jika dibandingkan dengan perkara lainnya, di wilayah Kabupaten Kepahiang perkara Narkoba yang tertinggi peredarannya, dengan itupula diperlukan langkah - langkah yang strategis untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang yang wajib dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemkab Kepahiang. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH mengatakan, salah satu langkah dengan membentuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program JMS dengan cara mendatangi seluruh sekolah baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Kepahiang. "Kita mendatangi sekolah dengan memberikan pemahaman baik masalah bahaya Narkotika dan sejumlah tindak pidana lainnya, kita berharap melalui JMS pelajar Kepahiang mengerti dan tidak terjerumus pada peredaran Narkotika dan pidana umumnya di Kepahiang," kata Ridwan. Selain itu, dalam proses hukum juga pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut terdakwa dalam perkara Narkotika dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku. Tuntutan hukuman maksimal yang diberikan JPU Kejari Kepahiang, sebagai bentuk efek jera terhadap masyarakat Kepahiang yang terlibat dalam perkara Narkoba. "Sebagai penindakannya (tuntutan hukuman, red) kami berikan hukuman setinggi mungkin sesuai dengan UU yang berlaku. Kita berharap dengan hukuman tersebut, masyarakat Kepahiang jera dan tidak berulah lagi terkait kasus Narkotika," tegas Ridwan. Selain peran dari APH sendiri dalam pemberantasan Narkotika di Kepahiang, juga menjadi peran Pemkab Kepahiang untuk melakukan penekanan. Kedepan Pemkab Kepahiang mewacanakan untuk membuat wadah untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang mengisi waktunya dengan berolahraga atau dengan kegiatan yang positif. "Salah satunya kita akan bangun Taman Santoso jadi alun - alun serta adanya fasilitas olahraga di sana. Kita buat wadah sarana yang sifatnya kegiatan positif untuk anak muda, sehingga dengan adanya wadah tersebut anak muda Kepahiang bisa berkreasi dan menyalurkan bakatnya untuk kegiatan yang positif," demikian Wabup Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan