KSPSI Kepahiang Tolak Aturan JHT

KSPSI Kepahiang Tolak Aturan JHT

RK ONLINE - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan peraturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan ketika usia pekerja 56 tahun. Ketua KSPSI Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Rabu (16/2) menerangkan, pihaknya menilai peraturan ini merugikan pekerja. Apalagi sejak diterbitkan hingga saat ini Permenaker tersebut masih menjadi polemik. Sehingga kebijakan ini dinilai tidak pro pekerja. Terlebih ditengah pandemi serta ancaman gelombang PHK. "Hak yang seharusnya diterima pekerja ketika kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau tidak bisa bekerja lagi, tidak bisa diambil sebelum usianya 56 tahun jelas tidak pro pekerja. Kita jelas menolak. Intinya kita menolak sejauh Permenaker ini merugikan pekerja atau buruh. Apalagi Permenaker ini menyebabkan polemik, " tegas Edwar. Melihat kondisi saat ini pekerja formal yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, ketua KSPSI ini menilai banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Belum lagi, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa mendapatkan pesangon seperti dipaksa mengundurkan diri. "Kita mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang pada pasal 5 ayat 1 berbunyi bahwa JHT bisa diberikan secara tunai dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tersebut. Permenaker baru sangat bertolak belakang dengan aturan lama dan merugikan pekerja, yang bunyinya manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," demikian Edwar. Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: