Kemenag Imbau Jamaah Patuhi Prokes Tempat Ibadah

Kemenag Imbau Jamaah Patuhi Prokes Tempat Ibadah

RK ONLINE - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama (Menag) nomor 04 Tahun 2022 mengenai edaran pelaksanaan ibadah di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, dan Level 1 Covid-19. Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Lebong mengimbau agar para jamaah yang akan melaksanakn ibadah sholat baik di masjid ataupun musala agar tetap mematuhi prokes, tujuannya guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) ditempat ibadah. "Seauai SE Menag nomor 4 tahun 2022, kami mengimbau seluruh masyarkat Lebong terutama para jamaah yang akan melaksanakan sholat di tempat-tempat ibadah, agar selalu disiplin menerapkan prokes, " kata Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH. Menurutnya, dalam SE tersebut tercantum hal-hal yang harus dipatuhi oleh seluruh umat beragama yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah yang ditentukan. Selain itu salinan petikan Surat Edaran itu akan disampaikan kepada jajaran kantor, ASN Kementerian Agama dan juga masyarakat Kabupaten Lebong. "Kebijakan ini berlaku secara nasional. Pastinya, kita juga akan sampaikan kepada seluruh pengurus masjid melalui KUA agar dapat memperhatikan para jamaah menerapkan prokes, " ujarnya. Lebih jauh, dijelaskannya, adapun hal-hal yang harus dipatuhi sesuai dengan SE Menag tersebut, untuk Lebong yang saat ini berada di level 1 PPKM dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tak hanya itu, para pengurus masjid juga harus menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis. "Pastinya, untuk wilayah level 1 PPKM itu da 12 point yang mesti harus diperhataikan. Meskipun kasus Covid-19 di Lebong masih melandai, kami berharap KUA dapat memberdayakan para tenaga Penyuluh Agama Honorer (PAH) di wilayah masing-masing untuk terus memantau penerapan prokes di tempat ibadah, " pungkasnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: