3 Tukang Peras Ditetapkan Tersangka

3 Tukang Peras Ditetapkan Tersangka

RK ONLINE - Tersangka dalam kasus pemerasan disertai pengancaman bertambah. Jika sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang baru menetapkan RY, dari pemeriksaan lanjutan penyidik juga menetapkan dua rekannya yaitu Yf (23) dan SA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang ini. Dikonfirmasi, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum Aiptu. Abdullah Barus, SH mengatakan, sekarang ketiga warga Palembang Sumsel tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh pihaknya selaku penyidik. "RY (27), Yf (23) dan SA (30) sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan," kata Barus. Disampaikan Barus, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mempunyai peran masing - masing sehingga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman terhadap warga Kabupaten Kepahiang. Karena selain terduga pelaku, SY yang melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan cara mengacungkan sebatang besi kepada korban kedua rekannya yang lain juga terlibat di dalamnya. "Ketiga mempunyai peran masing - masing untuk memberhentikan korbannya, sembari mengacungkan sebatang besi," sampai Barus. Baca juga : Tiga Warga Pelambang Positif Narkoba Ditanya terkait kasus Narkobanya, lantaran dari hasil tes urine dinyatakan positif. Menurut Barus, untuk proses hukumnya, tahap awal ini akan ditindaklanjuti tindak pidana pengancaman terlebih dahulu, selanjutnya nanti dimungkinkan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Kepahiang. "Mereka ini juga positif Narkoba, mungkin juga nanti akan dilimpahkan ke bagian Narkoba. Tapi sekarang menunggu kebijakan pimpinan, yang jelas untuk sekarang kita proses dulu pidana umumnya, karena itu merupakan pokok utamanya," demikian Barus. Sebelumnya, 3 pemuda asal Palembang Sumsel ini diamankan karena diduga melakukan pemerasan disertai ancaman dengan modus senggol mobil. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dicegat oleh ketiganya dengan menggunakan mobil BG 1413 DD. Alasannya pencegatan itu karena mobil korban sudah menyenggol mobil terduga pelaku. Tujuannya, untuk menakut-nakuti korbannya untuk meminta ganti rugi. Saat itu korban dan pelaku sama-sama dari arah Bermani Ilir menuju ke Kepahiang.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: