Jambret Naas Diringkus Elang Juvi

Jambret Naas Diringkus Elang Juvi

RK ONLINE - BD (17), seorang remaja asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel kini merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Nekat melakukan menjambret 1 unit Handphone Redmi Note 8 Pro di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Selasa (8/2/22) remaja pengangguran ini berakhir di tangan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan kalau remaja Empat Lawang ini diringkus Tim Elang Jupi tidak lama setelah kejadian. BD yang saat itu berusaha kabur dengan sepeda motor, hilang kendali sampai akhirnya mengalami kecelakaan. Tidak lama kemudian, Tim Elang Juvi bersama dengan warga yang mengetahui kejadian ini, langsung mengamankannya dan digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, dirinya mengakui memang benar sudah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)," ujar Doni. Baca juga : Belum Vaksin, 2 Sasaran Tracing Berpotensi Terpapar Covid Selain BD, Doni mengungkapkan jika aksi jambret ini sebelumnya dilakukan BD bersama 3 terduga pelaku lainnya. Hanya saja ketiga terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi kepolisian ini, belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pengejaran. "Akan kita kejar, sekarang ini kita sudah mengantongi identitasnya," lanjut Doni. Kasatres ini mengungkapkan jika awalnya, aksi jambret ini dilakukan oleh terduga pelaku di Kelurahan Pasar Ujung. Saat itu korban yang belakangan diketahui THL di lingkungan kantor bupati Kepahiang ini, bersama dengan ibunya membeli salah satu jajanan di tepi badan jalan. Namun naas Hp yang ditinggalkan di dashboard motor, ternyata menjadi intaian emas terduga pelaku. "Saat kejadian, korban turun tapi ibunya masih menunggu diatas motor. Terduga pelaku yang melancarkan aksinya, mengambil Hp tersebut dari dashboard dan langsung kabur ke arah Pasar Kepahiang," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: