BUMDes Wajib Berbadan Hukum
RK ONLINE - Banyaknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sampai saat ini belum berbadan hukum, menuai perhatian khusus dari Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Padahal sebagai badan usaha yang bernyawa melalui kucuran anggaran milik negara, setiap BUMDes diharuskan untuk berbadan hukum. Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Transmigrasi Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH mengungkapkan kalau dari 105 desa yang ada, sampai saat ini baru 1 desa saja yang BUMDes nya sudah berbadan hukum. Untuk itu tahun ini Vico mengungkapkan jika PMD akan turun langsung mensosialisasikan pentingnya badan hukum BUMDes. "Iya benar, tahun ini kegiatan bidang akan difokuskan pada sosialisasi BUMDes agar segera berbadan hukum. Dari sosialisasi ini, kita akan bimbing pengurus BUMDes yang masih belum mengerti. Karena BUNDes itu wajib berbadan hukum," ujar Vico. Dikatakannya pula jika ketentuan badan hukum BUMDes ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM.IPU 21 Juni 2021 lalu terkait Peraturan Pemerintah (PP), nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. "Ada beberapa point yang tercantum dalam PP tersebut, salah satunya terkait Bumdes yang harus berbadan Hukum. Sehingga untuk mendukung peraturan tersebut, tahun ini kita akan segera gelar sosialisasi ke seluruh desa tanpa terkecuali," lanjutnya. Baca juga : Kejar Kebakaran Mobil Pemadam Kecelakaan Dikatakannya jika sosialisasi ini rencananya akan mulai dijalankan PMD triwulan ke II 2022 ini. Sementara itu selaku pimpinan bidang, bersamaan dengan kegiatan ini dirinya juga mencanangkan program kegiatan lainnya. Salah satunya program Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat provinsi yang merupakan, kegiatan tahunan dengan tujuan memasyarakatkan inovasi hasil teknologi tepat guna yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. "TTG ini dapat dijadikan sebagai ajang promosi dan pertukaran informasi terkait pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di desa. Ini juga merupakan salah satu kegiatan prioritas kita tahun ini," tutup Vico. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kursi Pimpinan 3 OPD Pemkab Kepahiang Kosong!
- 2 Bentuk Komisi, PWI Kepahiang Rancang Rencana Kerja Tahun 2025
- 3 Ancam Keselamatan, Polsek Tebat Karai Lakukan Langkah Ini!
- 4 Jadi Korban Maling Siang Bolong, Warga Mandi Angin Merugi Jutaan Rupiah
- 5 Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik
- 1 Kursi Pimpinan 3 OPD Pemkab Kepahiang Kosong!
- 2 Bentuk Komisi, PWI Kepahiang Rancang Rencana Kerja Tahun 2025
- 3 Ancam Keselamatan, Polsek Tebat Karai Lakukan Langkah Ini!
- 4 Jadi Korban Maling Siang Bolong, Warga Mandi Angin Merugi Jutaan Rupiah
- 5 Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik