ATR/BPN Targetkan 5.900 Pembuatan Sertifkat Tanah

ATR/BPN Targetkan 5.900 Pembuatan Sertifkat Tanah

Kuota Nasional

RK ONLINE - Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong menargetkan pembuatan sertifikat tanah mencapai 5.900 bidang. Target ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Jamaluddin, Kamis (27/01) melalui penerbitan sertipikat tanah dan bangunan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini juga merupakan kuota program strategis nasional yang diterima wilayah dan jumlahnya dua kali lipat dari tahun 2021 yang lalu. " Alhamdulillah tahun ini kuotanya lebih banyak bahkan 2 kali lipat dari tahun lalu dan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Rejang Lebong yang tanahnya belum bersetipikat,'' sampai Jamaluddin. Dari kuota PTSL sebanyak 5.900 bidang akan dipusatkan di Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Selupu Rejang. Namun demikian tidak tidak menutup kemungkinan akan diberikan kepada desa atau kelurahan lainnya jika di kedua kecamatan tidak memenuhi target. " Untuk penerbitan sertipikat PTSL ini pihaknya kerap mengalami kendala dengan tidak aktifnya nomor induk kependudukan (NIK) warga yang mengurusnya sehingga harus menunggu terlebih dahulu diaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," ujarnya. Jamaluddin juga menambahkan sejauh ini capaian tanah masyarakat setempat telah bersertifikat baik melalui program PTSL maupun sertipikat mandiri, mencapai 81 persen dan ditargetkan pada 2024 nanti semuanya sudah bersertifikat. Program strategis nasional ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong yang sudah dilaksanakan pada 2021 lalu ialah diantaranya program PTSL sebanyak 2.950 bidang tersebar dalam 12 desa dan kelurahan di empat kecamatan. " Program Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 3.600 bidang, program redistribusi tanah, penerbitan sertipikat UMKM sebanyak 86 bidang, sertifikasi Barang Milik Negara atau BMN, sertipikat konsolidasi tanah, sertifikasi aset Pemkab Rejang Lebong, sertifikasi lahan PT PLN, " akhir Jamaluddin.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: