Perbup OPD Belum Rampung, Penerapan Tergantung Bupati

Perbup OPD Belum Rampung, Penerapan Tergantung Bupati

RK ONLINE - Penerapan nomenklatur terbaru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tampaknya masih akan memakan waktu. Peraturan Bupati (Perbup) sebagai teknis pelaksanaan Perda yang ditarget selesai akhir tahun 2021 lalu hingga saat ini belum juga selesai. Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST menjelaskan draf Perbup saat ini sudah di meja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong. Jika sudah mendapatkan persetujuan baru selanjutnya di tandatangani Bupati. "Saat ini kami masih fokus dalam proses administrasi. Untuk penerapan nomenklatur OPD terbaru itu tergantung dengan kebijakan pimpinan dan kemampuan daerah, " kata Heri. Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan Perda terbaru yang sudah disahkan oleh DPRD Lebong, terdapat beberapa struktur di OPD mengalami perubahan hingga pemisahan. Yaitu Dinas PMDSos yang dipisah menjadi dua OPD. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyaraktat Desa dan Dinas Sosial. Kemudian penambahan satu inspektur pembantu (irban) di Inspektorat serta Kesbangpol yang berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. "Setelah Perbup selesai akan terlebih dahulu disampaikan ke Kemendagri melalui Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan rekomendasi, " kata Heri. Jika rokemnedasi tersebut sudah diperoleh baru penerapan nomenklatur OPD terbaru itu bisa diterapkan. Misalnya ditindaklanjuti dengan pengisian pejabat hingga persiapan kantor. "Jika sudah disetujui Kemendagri, baru pemisahan ini bisa dilaksanakan. Saat ini tahapannya masih kami laksanakan, " demikian Heri.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: