Dimulai Juni mendatang, KPU Lebong Tunggu PKPU

Dimulai Juni mendatang, KPU Lebong Tunggu PKPU

RK ONLINE - DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Dalam pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya waktu itu jatuh pada Juni 2022. Detailnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidr, SE mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan tahapan pelaksanaan Pilkada yang saat ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Tentu dalam hal ini pihaknya masih akan menunggu PKPU terkait tahapan Pemilu 2024 dari KPU RI. "Intinya kami siap menjalankan tahapan sesuai dengan apa yang tertuang dalam PKPU itu nantinya, " kata Khidir. Tahun lalu, KPU Lebong sendiri telah melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Kegiatan itu sesuai dengan yang diinstruksikan KPU RI dan sudah kami jalankan, " demikian Khidir. Diketahui tahapan dan jadwal Pemilu serentak 2024 yaitu, 1-7 Agustus 2022 pendaftaran parpol, 14 Desember 2022 penetapan parpol, 1 Januari - 9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan, 1-14 Mei 2023 pendaftaran calon anggota DPD, DPR dan DPRD. Selanjutnya, 1-21 Juni 2023 penetapan DPT, 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan Capres dan Cawapres, 11 Oktober 2023 penetapan pasangan Capres dan Cawapres, DCT anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian 14 Oktober 2023-10 Februari 2024 kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, 21 Januari-10 Februari 2024 kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa dan 14 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota.   Pewarta : Eko hatmono/Krn

Sumber: