Cegah Pernikahan Dini, KUA Diminta Sosialisasikan UU Perkawinan

Cegah Pernikahan Dini, KUA Diminta Sosialisasikan UU Perkawinan

RK ONLINE - Kantor Urusan Agama (KUA) pada masing-masing wilayah kecamatan diingatkan untuk mencatat peristiwa bagi warga yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Kepahiang H. Lukman, S.Ag M.Hi mengingatkan agar KUA untuk tidak menikahkan calon pengantin dibawah umur. Apalagi nikah sirih lantaran tidak ada kepastian hukum bagi pasangan suami istri nantinya. Lukman mengatakan, pernikahan yang sah akan menguatkan rumah tangga, banyak dampak yang terjadi bagi administrasi kependudukan apabila melangsungkan pernikahan secara sirih atau tidak tercatat secara hukum negara. "Kita harus mengingatkan masyarakat terkait dampak apabila melakukan pernikahan sirih, karenanya tidak tercatat secara hukum dan negara, itu akan menyulitkan masyarakat saat akan mengurus administrasi kependudukan. Kemudian, KUA jangan sekali-kali menikahkan catin yang belum cukup umur, sangat tidak dibenarkan dalam aturan undang-undang," tegas Lukman. Kemudian, sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian Agama dan jajarannya ialah salah satunya mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan di KUA dan menolak pernikahan yang dilakukan secara siri yang dapat merugikan perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri dan juga anak-anak. "Dengan adanya pengukuhan dari KUA kecamatan, artinya negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Jika dilangsungkan pernikahan tanpa adanya pencatatan di KUA, maka akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," jelas Lukman. Ia menambahkan saat ini tidak ada lagi alasan tidak melakukan pencatatan pernikahan ke KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA tanpa dipungut biaya atau gratis.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: