Sidak Harga Migor di Pasar

Sidak Harga Migor di Pasar

RK ONLINE - Setelah sebelumnya di Puncak Mall Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali merencanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pasar. Masih terkait Minyak Goreng (Migor) 1 harga, kali ini Sidak bakal dilaksanakan dengan sasaran pedagang manisan yang ada di seputaran Pasar Kepahiang. "Dalam waktu dekat ini kami akan kembali turun memantau langsung harga minyak goreng di seputaran pasar," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM. Terkait Puncak Mall yang sebelumnya belum mengikuti ketentuan Migor 1 harga, Doni memastikan kalau setelah mereka peringatkan, saat ini ketentuan tersebut juga sudah mulai diberlakukan oleh manajemen Puncak Mall. "Untuk sekarang ini tidak ada lagi perbedaan harga minyak goreng di Puncak Mall. Semuannya sama satu harga yakni Rp 14 ribu/liter," demikian Doni. Sementara itu Dinas Perdagangan Koperasi (Disperkop) UKM Kabupaten Kepahiang memastikan kalau sampai saat ini, tidak ada kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahkan Disperkop memastikan jika sampai saat ini pula, stok minyak goreng di Kabupaten Kepahiang masih terbilang aman. Baca juga : Saldo PDAM Tinggal Rp 14 Juta Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang, Afriani Pramawati, SE menuturkan bahwa dari hasil pantauan mereka, saat ini tidak ditemukan adanya aksi penimbunan dan kelangkaan Migor dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. "Kita hampir setiap hari memantau pasar dan sampai saat ini tidak ada yang ditimbun. Kita juga tidak menemukan kejanggalan dan stok juga masih aman," ujar Afriani. Dirinya mengatakan bahwa saat ini, pihaknya mengikuti aturan provinsi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini. Dari Provinsi sendiri untuk HET Migor sudah ditetapkan 1 harga yakni Rp 14 ribu/liter. "Memang masih ada pedagang yang jual diatas Rp 14 ribu. Itu merupakan stok lama yang belum habis terjual dan jika mengikuti aturan sekarang ini, mereka bisa rugi," lanjutnya. Begitu juga dengan sanksi. Afriani mengatakan kalau sampai saat ini belum ada ketentuan sanksi bagi pedagang yang menjual Migor di atas HET. Namun tetap saja jika aturan sudah diberlakukan, Afriani menekankan harus tetap dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap pedagang tanpa terkecuali. "Sejauh ini belum ada aturan terkait sanksinya. Tapi ketentuan ini harus tetap dipatuhi," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: