Camat Jangan Asal Beri Rekomendasi

Camat Jangan Asal Beri Rekomendasi

RK ONLINE - Pemecatan perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Kepahiang belakangan ini, menuai sorotan dari Ketua Forum Camat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Idris. Selain harus selektif, Idris juga menekankan agar camat bisa lebih bijaksana dan tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi pemberhantian dan pemecatan perangkat desa. Seperti yang disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM.IPU belum lama ini. Menurut Idris, Kades tidak harus tergesa - gesa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Begitu juga dengan camat. Pemberian rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan fakta dan sudah melalui proses verifikasi serta pengkajian yang matang. Kepada Radarkepahiang.id, Idris yang juga menjabat sebagai camat Kecamatan Kepahiang ini menjelaskan bahwa untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, harus sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa berlangsung secara teruji dan terukur. Bukan cuma itu dia mengatakan kalau pemberhentian perangkat desa, harus memperhatikan larangan bagi perangkat desa pada pasal 51, 52, 68 dan 69 pada UU nomor 6 tahun 2014. Alasan pemberhentian perangkat desa harus sesuai syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Maka dari itu sebagai ketua forum, dirinya menyarankan agar rekan - rekan camat yang ada di Kabupaten Kepahiang, tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi kepada Kades yang akan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. "Sebaiknya kita para camat tidak serta merta memberikan rekomendasi. Telusuri dahulu secara mendalam apa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perangkat yang bersangkutan" ujar Dr. Idris. Baca juga : Dipecat, Perangkat Desa Bisa Layangkan Sanggahan Lebih lanjut Idris mengatakan kalau dirinya juga mengingatkan kepada seluruh Kades terpilih terkhususnya di wilayah Kecamatan Kepahiang, agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Hal ini lantaran dirinya menghawatirkan akan terjadinya kecacatan pada administrasi desa yang bisa saja menjadi bumerang untuk kades itu sendiri. "Untuk mengambil sebuah kebijakan, haruslah didasari dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sebab walaupun memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat, sebagai negara hukum tidak boleh melampaui kewenangan kita harus mempunyai dasar yang kuat," lanjutnya. Untuk di Kecamatan Kepahiang sendiri, Idris mengakui kalau dirinya sudah menerima beberapa usulan pemberhentian perangkat. Namun karena harus berproses dan sesuai ketentuan, dirinya memastikan kalau pemerintah Kecamatan Kepahiang belum mengeluarkan rekomendasi. Sebab menurutnya, belum ada dasar - dasar yang menguatkan untuk perangkat desa tersebut dapat dicopot dari jabatannya. "Kalau untuk di Kecamatan Kepahiang ini, memang sudah ada beberapa Kades yang ingin melakukan pemberhentian perangkat desa. Namun belum ada yang kami beri rekomendasi karena belum memenuhi sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017," demikian Idris. Pewarta : Jimmy Mayhendra/Adv

Sumber: