Dipecat, Perangkat Desa Bisa Layangkan Sanggahan
RK ONLINE - Terkait pemecatan perangkat desa yang saat ini sedang banyak - banyaknya terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menuai perhatian langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang. Sebab Sebab dengan dasar yang kuat, PMD menegaskan kalau perangkat desa tetap bisa menolak dengan cara melayangkan sanggahan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dengan dasar yang kuat perangkat desa bisa saja melakukan sanggahan. Karena ini sudah merupakan keputusan Kades yang juga sudah melalui rekomendasi camat. Tapi jika memang ada dasarnya, bisa menyanggah melalui PTUN," singkat Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa (PEMKMD) DPMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH, Selasa (18/1/22). Baca juga : Pimpin Apel Gabungan, Wabup : Wajib Tingkatkan Disiplin dan Kerja Sesuai Tupoksi Di sisi lainnya, Kasi Pembinaan Administrasi Pemdes Bidang Pembinaan Pemdes Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis, STmengatakan jika dari sekian banyak desas - desus pemecatan perangkat, baru 1 desa saja yang tembusannya sudah mereka terima. Yakni tembusan surat pemecatan perangkat Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir. "Iya tadi baru masuk 1 tembusan terkait pemecatan perangkat, tembusan ini dikirimkan oleh Camat Bermani Ilir dari Desa Embong Sido," ujar Karmolis. Lebih lanjut dikatakan Karmolis, pihaknya bahkan belum memeriksa tembusan tersebut dengan seksama. Namun yang jelas menurut Karmolis, tembusan tersebut sudah masuk ke PMD. "Nanti akan segera kita periksa apa alasan pemecatannya dan berapa jumlah perangkat yang dipecat," jelas Karmolis. Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Karmolis, memiliki beberapa indikator penting. Oleh karena itu dalam pemeriksaan berkas tembusan itu, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Kita lihat dulu, unsur tersebut sudah terpenuhi atau belum," singkat Karmolis. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kursi Pimpinan 3 OPD Pemkab Kepahiang Kosong!
- 2 Bentuk Komisi, PWI Kepahiang Rancang Rencana Kerja Tahun 2025
- 3 Jadi Korban Maling Siang Bolong, Warga Mandi Angin Merugi Jutaan Rupiah
- 4 Ancam Keselamatan, Polsek Tebat Karai Lakukan Langkah Ini!
- 5 Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik
- 1 Kursi Pimpinan 3 OPD Pemkab Kepahiang Kosong!
- 2 Bentuk Komisi, PWI Kepahiang Rancang Rencana Kerja Tahun 2025
- 3 Jadi Korban Maling Siang Bolong, Warga Mandi Angin Merugi Jutaan Rupiah
- 4 Ancam Keselamatan, Polsek Tebat Karai Lakukan Langkah Ini!
- 5 Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik