Mulai 2022, Seluruh PNS Wajib Laporkan Kekayaan

Mulai 2022, Seluruh PNS Wajib Laporkan Kekayaan

RK ONLINE - Terhitung mulai tahun 2022 ini, seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong wajib agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM, melalui Sekretaris Andi Febriansyah, SE mengatakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah, seluruh PNS diwajibkan untuk menyampaikan kekayaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siharka) ASN milik Menpan RB. "Jadi seauai surat edaran Kemenpan RB, terhitung mulai tahun ini, seluruh PNS dilingkungan Pemkab Lebong wajib menyampaikan kekayaan, " kata Andi. Lebih jauh, dijleaskannya, bahwa LHKASN berbeda dengan LHKPN. Sebab, untuk harta kekayaan milik para pejabat itu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan kekayaan milik ASN itu dilaporkan kepada Menpan RB. "Kalau LHKPN perbedaanya, laporan harta kekayaan khusus para pejabat esolan II dan III. Sementara LHKASN, itu seluruh SSN wajib menyampaikan kekayaan ke Menpan RB, " jelasnya. Selain itu, laporan harta kekayaan ASN sendiri, bertujuan sebagai kriteria dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Untuk kekayaan ASN inipun baru akan mulai dilaporkan sekitar bulan Febuari atau Maret mendatang. Karena untuk pelaporan LHKASN ini akan lebih dulu dibuat adminnya, setelah itu barulah akan bagikan username dan pasword para pegawai untuk diinput. "Memang ini lama ini sudah lama diberlakukan, tapi untuk di Pemkab Lebong akan kita mulai ditahun 2022 ini, " singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: