Berpotensi Bertambah 3 Tersangka DD Kelobak Segera Disidang

Berpotensi Bertambah 3 Tersangka DD Kelobak Segera Disidang

RK ONLINE - Kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2020 Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang segera memasuki babak baru. Tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, dalam waktu dekat ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu. MS (47) selaku mantan Kades, Br (59) selaku Sekdes dan CA (35) yang berperan membuat SPj sudah menjadi tahanan jaksa Kejari Kepahiang. Meskipun demikian penyidik mengungkapkan jika tersangka dalam kasus ini masih berpotensi untuk bertambah. "Tadi (kemarin, red) 3 tersangka sudah kami limpahkan dan sekarang sudah menjadi tahanan JPU Kejari Kepahiang. Selain 3 tersangka yang dilimpahkan, kami juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah uang dan barang bukti lainnya," terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Yussel Afran, SH, MH, Rabu (12/1/22). Baca juga : Bongkar Paksa Lapak Pedagang Dikatakan Yussel kalau sebagai penyidik, mereka sudah melakukan pelimpahan tahap II karena berkas perkara (BP) ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya. Sementara itu terkait potensi adanya penambahan tersangka, Yussel mengaku masih akan memantau proses persidangan. Ketika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan ada potensi penambahan tersangka. "Kita lihat saja perkembangan kedepannya (Persidangan, red). Kalau kemungkinan pasti ada. Tapi jelasnya kita lihat saja fakta persidangan nantinya," demikian Yussel. Terpisah Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan, pascadilakukan pelimpahan tahap II, pihaknya akan melakukan penyusunan dakwaan. Kemudian ketiganya serta BP akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilakukan persidangan. "Kita susun dakwaan, kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu supaya bisa disidangkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan. Untuk diketahui juga satu dari ketiganya, sudah ditahan di Lapas Curup karena terlibat dalam perkara pidana lainnya," sampai Nanda. Sekedar mengingatkan kalau sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan Telford serta Plat Deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: