Pengelolaan Lingkungan 2 Perusahaan Tambang Di Lebong Rapor Merah
Editor:
Rakep Online|
Rabu 12-01-2022,06:43 WIB
DLH Bakal Panggil
RK ONLINE - Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, ada 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong mendapat rapor merah. Yaitu PT. Jambi Resources di Kecamatan Pinang Belapis dan PT. Tansri Madjid Energi (TME) di Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan keputusan Menteri LHK, peringatan merah berarti peserta program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021, pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. Dalam lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tertanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada halaman 160 nomor urut 78 PT. Jambi Resource yang bergerak pada tambang batu bara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor urut 79 PT. Tansri Madhid Energi (TME) yang bergerak pada tambang mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapat peringkat merah. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong memastikan bakal segera memanggil ke 2 perusahaan itu. "Yang kami sampaikan ke pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian proper ini, adalah perusahaan yang sudah melakukan produksi," kata Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Rizal, ST. Ia mengaku terhadap PT. Jambi Resource yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kecamatan Pinang Belapis dan PT. Tansri Madjid Energi yang bergerak di bidang pertambangan mineral di Kecamatan Lebong Utara ini sudah diberikan teguran oleh pihaknya terkait pengelolaan lingkungan hidup. "Teguran ini juga kita tembuskan ke Pemprov Bengkulu," ujarnya. Dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal segera memanggil kedua perusahaan yang mendapat raport merah atas Proker 2020-2021 sesuai dengan Keputusan KLHK RI tersebut. Pihaknya memberikan waktu selama 3 bulan terhadap kedua perusahaan ini untuk melakukan perbaikan atas catatan yang disampaikan oleh KLHK. "Kami hanya melakukan pengawasan dan evaluasi saja, sedangkan untuk memberikan sanksi itu kewenangannya Pemprov Bengkulu. Yang jelas, teguran terhadap kedua perusahaan ini sudah kita tembuskan ke Pemprov Bengkulu," singkatnya Rizal. Pewarta : Eko Hatmono/KrnSumber: