Serah Terima Rusun, Bidang Aset Bakal Bentuk Tim
Reporter:
Rakep Online|
Editor:
Rakep Online|
Selasa 11-01-2022,03:41 WIB
Jangan Sampai Menambah Beban Daerah
RK ONLINE - Proses serahterima rumah susun (rusun) PNS dari Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya tak akan semudah yang dibayangkan. Dalam hal ini, Pemkab Lebong memastikan akan membuat telaah sebelum menerima aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut. Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengatakan pihaknya berencana mengajak SNVT Perumahan Provinsi Bengkulu untuk sama-sama membuat tim. Untuk selanjutnya langsung meninjau dan memeriksa kondisi fisik bangunan 3 tingkat tersebut. Hal ini bertujuan jangan samapai serah terima aset tersebut nantinya justru memberatkan daerah. Baik secara teknis maupun secara anggaran. "Jadi Pemkab membuat tim, dari SNVT juga membuat tim. Sama-sama kita turun mengecek kondisi rusun. Misalnya ada yang masih kurang atau yang harus diperbaiki ini menjadi catatan. Tidak mungkin kondisi rusak kami terima, " kata Putra. Ditambahkannya, apapun hasilnya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan. "Kami akan membuat telaah untuk selanjutnya akan kami laporkan ke pak bupati. Jadi prosesnya masih sangat panjang, " singkatnya. Diketahui bangunan tersebut selesai dibangun pada awal 2020 lalu dengan 42 unit kamar yang menelan anggaran Rp 15,7 miliar. Meski belum tercatat sebagai aset Pemkab Lebong, beberapa unit kamar sudah ditempati. Untuk satu bulan, penghuni rusun dipungut biaya Rp 450 ribu perbulan untuk operasional rusun. Mulai untuk membayar listrik, air bersih, wifi, honor petugas kemanan dan petugas kebersihan. Pewarta : Eko Hatmono/KrnSumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan