Perekrutan THLT, OPD Diminta Sesuaikan Ketersediaan Anggaran
RK ONLINE - Kebijakan perekrutan Tenaga Kerja Harian Lepas Terkontrak (THLT) tahun 2022 tampaknya sepenuhnya diserahkan ke masing-masing OPD. Dalam hal ini OPD diminta untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran gaji THLT dengan jumlah yang akan direkrut. Meski demikian dipastikan, jumlah THLT yang akan diberdayakan Pemkab Lebong tahun ini lebih sedikit ketimbang 2021 lalu. Hal itu menyusul turunnya anggaran gaji yang disiapkan di setiap OPD. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan anggaran gaji THLT ditahun 2022 terjadi pengurangan pagu 10 hingga 20 persen jika dibanding tahun 2021 lalu dengan tota sekitar Rp 20 miliar. "Ada kebijakan pengurangan THLT sepuluh sampai dua puluh persen. OPD tinggal menyesuaikan pagu anggaran yang sudah disetujui dengan jumlah THLT yang akan direkrut, " kata Erik. Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebong Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan sejauh ini rata-rata OPD sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja THLT yang direkrut tahun 2021 lalu. Namun belum seluruhnya mengusulkannya ke BKPSDM untuk penerbitan SK pengangkatan THLT. "Untuk kendala sesuai hasil koordinasi kami yaitu masalah anggaran dan proses evaluasi THLT di OPD yang sedikit agak ribet. Hal ini karena kondisi jumlah pelamar maupun hal-hal teknis lainnya, " kata Pedo. Terkait beberapa THLT yang sudah mulai masuk kerja sejak awal tahun, maka sudah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD untuk bisa menjamin bahwa mereka dipastikan masuk usulan tahun 2022. Ia berharap OPD yang belum menyampaikan usulan THLT untuk segera menyampaikannya. Dengan harapan SK pengangkatan THLT bisa segera diproses. "Mereka yang masih bekerja itu sudah menjadi tanggungjawab penuh OPD yang bersangkutan agar bisa menjamin mereka tetap dipekerjakan, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan