Lelang 45 Unit Mobnas Ditunda
RK ONLINE - Rencana Pemerintah (Pemkab) Lebong untuk menggelar lelang 45 unit mobil dinas (mobnas) pada awal 2022 dipastikan ditunda sementara waktu. Proses lelang baru akan dilaksanakan setelah ada instruksi dari pimpinan. Baik itu pejabat pengelola Barang Milik Daerah (BMD) maupun penguasa BMD. "Intinya dalam pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk pak bupati, " kata Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si. Terkait dengan penilaian limit masing-masing mobnas yang sudah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Putra mengaku masih berlaku kurun waktu satu tahun sesuai dengan aturan."Hasil penilaian KJPP terhadap masing-masing unit kendaraan memang sudah diketahui. Dan itu berlaku selama satu tahun, " tambahnya. Selain karena usia kendaraan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang, beberapa kendaraan diantaranya juga dalam kondisi rusak parah. Sehingga lebih baik dilakukan penghapusan ketimbang memperbaikinya. Disisi lain dari proses lelang ini juga akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 miliar."Kondisi kendaraan yang rusak tentu akan memperberat kondisi keuangan daerah jika ingin diperbaiki. Lebih baik dilakukan lelang yang bisa menghasilkan PAD, " demikian Putra. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang