Bahas Penggunaan DD 2022 Melalui FGD
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong dalam waktu dekat akan menggelar Forum Group Discission (FGD) tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menjelaskan bahwa FGD sangat penting dilakukan guna membahas kegiatan-kegiatan prioritas pembangunan di setiap desa. Untuk itulah, pihaknya (PMDSos,red) menjadwalkan kegiatan FGD akan mulai digelar pada bilan Januari 2022 ini. "Insya allah, pada Januati ini kita akan mulai menggelar FGD terkait prioritas penggunaa DD, " kata Herru. Ditambahkannya, pihaknya telah menerima salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022. Meski demikian, PMK tersebut belum dilakukan pembahasan karena memang salinan baru diterima oleh pihaknya. "PMK-nya belum kami bahas, karena memang ini baru kami terima belum lama ini, " katanya. Herru menambahkan, dengan akan digelarnya FGD ini nantinya, diharapkan bisa memberi dampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai dana desa. Sehingga FGD diharap dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan dana desa agar tidak terjadi penyimpanga. Dengan begitu, pemanfaatan anggaran benar-benar menyentuh dan bisa dirasakan oleh masyarakat desa. "Pada intinya, kita berharap penggunaan dana desa ini dapat digunakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah disiapkan. Sehingga tidak ada lagi kades maupaun perangkatnya terjerat poses hukum, " tukasnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan