Satpol PP Tegur Pedagang Smart City Karang Nio

Satpol PP Tegur Pedagang Smart City Karang Nio

RK ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten menyurati pedagang kaki lima yang ada di kawasan Taman Smart City Karang Nio Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Hal itu dilakukan karena tak ada satu pun pedagang yang mengantongi izin dari OPD terkait untuk menggelar lapak dagangannya di taman yang berada tepat di depan Kantor Bupati Lebong tersebut. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH menjelaskan selain tak ada yang berizin, keberadaan pedagang kaki lima dilokasi tersebut juga menganggu kenyamanan dan keindahan taman. "Kami sudah langsung turun kelapangan. Setidaknya ada 9 pedagang yang kami berikan teguran dan langsung kami surati. Kami berharap pedagang bisa bersikap kooperatif, " kata Andrian. Keberadaan pedagang kami lima tersebut dinilai mengurangi keindahan taman. Terlebih lapak pedagang tak dibawa pulang dan hanya dibiarkan dilokasi taman. Selagi tak ada yang memiliki izin maka pedagang tak boleh berjualan dilokasi tersebut. "Kami juga belum tahu OPD teknis penanggungjawab taman tersebut. Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Diskominfo dan DLH, " tambah Andrian. Setidaknya, lanjut Andiran pedagang tidak membiarkan lapak jualannya di tengah-tengah taman. Misalnya dengan menyiapkan semacam gudang kusus di sudut taman untuk menempatkan lapak jualan mereka. "Jika teguran tak diindahkan kami akan memberikan teguran yang kedua hingga tindakan tegas lainnya. Kami berharap pedagang bisa bersikap kooperatif, " demikian Andrian.   Pewarta : Eko Hatmono/RK

Sumber: