Gubernur Rohidin Dihadiahi “Kacamata Rusak”

Gubernur Rohidin Dihadiahi “Kacamata Rusak”

RK ONLINE - Ratusan massa yang terdiri dari aktivis lingkungan dan mahasiswa melakukan aksi dalam bentuk mimbar rakyat di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/1). Aksi ini merupakan bentuk respon terhadap konflik yang terjadi antara masyarakat Pasar Seluma serta 2 desa penyangga dengan tambang pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi. Dalam kesempatan ini melalui perwakilannya, massa aksi memberikan hadiah kacamata rusak kepada Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, MMA. "Gubernur sebagai kepala daerah harus mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga, supaya menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma," kata Dendi, salah seorang peserta aksi. Dalam aksi yang digelar ini, massa menuntut Pemprov Bengkulu dan Gubernur Bengkulu untuk meninjau langsung lokasi konflik pertambangan pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi versus masyarakat Pesisir Barat. Menindak tegas dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma. Kemudian, mendesak Gubernur Bengkulu mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan milik PT. Faminglevto Bakti abadi ke kementerian ESDM. Hasil dari tuntutan tersebut ditanggapi Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA melalui hearing. Gubernur juga bersedia menemui massa yang menunggu di luar gerbang kantor gubernur untuk mendengar langsung tanggapannya. Dalam kesempatan ini, Gubernur Rohidin menyampaikan bahwa pihaknya siap mengakomodir sejumlah tuntutan massa. Akan tetapi ada beberapa persyaratan yang disampaikan. Untuk selanjutnya, baru pihaknya dapat mengambil sikap. "Jajaran Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma, serta adik-adik yang tergabung dalam koalisi untuk mengkaji dokumen akademiknya. Tahapan perizinan yang harus dikeluarkan dan dokumen apa yang tidak lengkap oleh perusahaan,” kata Rohidin. Selain itu, dirinya juga meminta massa untuk mengkaji tahapan kegiatan pertambangan apa saja yang terjadi di lapangan yang dilanggar oleh perusahaan. Serta dari sisi regulasi mulai dari perizinan tahun 2010, cari regulasi yang dilanggar oleh pihak investor atau perusahaan. "Dari ketiga hal ini jika sudah dirinci, nanti saya minta Pemkab Seluma untuk membuat surat pengantar kepada saya sebagai gubernur. Nanti saya akan ambil kesimpulan sebagai gubernur yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” pungkas Rohidin. Dalam hal ini, massa meminta untuk dilakukan pengawalan bersama-sama terhadap permasalahan yang ada. Bingkisan berisikan kacamata rusak diberikan kepada gubernur, karena dinilai sejauh ini terlihat seperti tidak melihat persoalan yang dialami masyarakat di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: