Terancam 4 Tahun Penjara Oknum Bidan Diserahkan ke Jaksa

Terancam 4 Tahun Penjara Oknum Bidan Diserahkan ke Jaksa

RK ONLINE - Setelah melengkapi berkas yang diperlukan, jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, akhirnya menyerahkan JE (38), oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ke Kejaksaan Neger (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/12/21). Bersama barang bukti, oknum bidan tersangka kasus penipuan ini diserahkan ke jaksa dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Hari ini tersangka sudah kita serah terimakan ke Kejaksaan," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Baca juga : Nipu Hingga Ratusan Juta, Ini Pengakuan Oknum Bidan Dijelaskan Malau jika barang bukti yang diserahkan mulai dari 1 lembar bukti transfer dari rekening Bank Mandiri ke Bank BRI milik tersangka, 1 unit handphone jenis Oppo A1K warna merah, 1 buah buku tabungan Bank BRI warna hitam serta 1 buah ATM warna hitam. "Oknum bidan beserta barang bukti kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya. Untuk diketahui kalau sebelumnya, JE diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Selasa (2/11/21) malam. Sebelum diamankan, belasan warga terlebih dahulu melaporkan wanita ini ke Polres Kepahiang. Dalam laporan tersebut, dirinya diduga kuat sudah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus pinjam uang yang menjanjikan keuntungan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah," pungkas Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: