Bando Cs Vs DPRD dan Pemkab
RK ONLINE - Senin (27/12/21), sejumlah masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kepahiang (MPK) menyambangi kantor DPRD Kepahiang. Terdiri dari mantan Bupati Kepahiang 2 periode, Dr. Bando Amin C Kader, MM, mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Edi Sunandar, mantan anggota DPRD Kepahiang, Agus Sandrila dan beberapa masyarakat Kepahiang lainnya. Dalam pertemuan yang dibalut hearing ini, MPK menyampaikan sejumlah aspirasi dan mempertanyakan beberapa kebijakan pembangunan hingga dugaan jual beli jabatan. Dihadapan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP didampingi beberapa anggota DPRD Kepahiang, MPK yang diwakili Bando Amin mempertanyakan rencana Pemkab Kepahiang yang akan melakukan pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu. Kemudian meminta rincian terkait apa saja yang sudah dilaksanakan Pemkab Kepahiang atas pinjaman daerah kepada PT. SMI sebelumnya. Selanjutnya, terkait penyelesaian tapal batas Kepahiang-Rejang Lebong. Dalam kesempatan ini, MPK juga menyoroti kepemimpian kepala daerah yang dinilai membangun tidak berkelanjutan, dari yang sudah dilakukan Pemkab Kepahiang pada masa kepemimpianan sebelumnya. Menariknya lagi, Bando Amin mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan laporan langsung dari salah seorang calon Kepala Dinas di Kepahiang Kabupaten yang tidak terpilih. Dalam laporan itu, kata Bando, bersangkutan mengaku sempat diminta uang oleh salah seseorang yang dirinya tidak bisa menyebutkan namanya. "Saya mendapatkan laporan langsung dari calon Kepala Dinas tidak terpilih, dirinya mengaku kalau mutasi ada dugaan permintaan uang," kata Bando Amin saat hearing tersebut. Baca juga : 2022 PUPR – Hub Targetkan 100 Pekerja Konstruksi Berkompeten Aspirasi MPK disaut langsung Windra. Pada kesepatan ini, Windra menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan pengawasan pihaknya. Dimana sebelum dilakukan mutasi, kata Windra, ada rekomendasi sejumlah pihak. "Terkait mutasi yang katanya pakai uang, saya minta tunjukkan buktinya. Kalau ada (Buktinya, red), kita sama-sama melaporkannya ke penagak hukum. Polres kita ada, Kejari kita juga ada. Jangan sampai hanya menuduh kalau tidak ada bukti, itu sama saja dengan firnah," kata Windra. Sementara terkait tapal batas, papar Windra, Pemkab Kepahiang dan DPRD Kepahiang tidak akan pernah melepaskan sejengkal pun wilayah Kabupaten Kepahiang kepada Pemkab Rejang Lebong. Karena dalam hal ini, Pemkab Kepahiang tetap berpegang teguh pada UU Nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dari kabupaten induk Rejang Lebong. "Terkait pemanfaatan RSUD II Jalur, itu sudah ada MoU antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong. Dimana Pemkab Kepahiang diuntungkan dengan seluruh perizinannya karena dibuat oleh Pemkab Rejang Lebong di Kabupaten Kepahiang," papar Windra. Sementara Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menjelaskan terkait pinjaman kepada Bank Bengkulu. Dijelaskannya, pinjaman kepada Bank Bengkulu sudah jelas peruntukannya dan telah sesuai dengan peraturan pemerintah serta tidak ke luar dari jalur sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Dikatakan, pinjaman ke Bank Bengkulu salah satunya untuk melanjutkan pembangunan 3 link jalan yang sebelumnya menggunakan pinjaman daerah ke PT. SMI tapi tidak tuntas pengerjaannya. Kemudian diperuntukkan menampung aspirasi masyarakat di masing-masing Dapil Kabupaten Kepahiang. "Tujuan pinjaman daerah ke Bank Bengkulu sudah jelas. Tanpa dana pinjaman daerah, roda pemerintahan tidak akan berjalan baik di tengah kondisi keuangan daerah minim seperti sekarang akibat pandemi. Karena keuangan kita banyak dipotong oleh pemerintah pusat, termasuk DBH juga belum cair. Namun dibalik ini semua, saya rasa tujuan MPK baik mempertanyakan ini. Yakni untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang kedepannya. Kami dari DPRD tentu mendukung dan akan menampung setiap aspirasi dari pihak manapun, asalkan sifatnya untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang," demikian Eko. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Sumber: