Siltap Kades Sudah Dianggarkan dan Wajib Dibayarkan

Siltap Kades Sudah Dianggarkan dan Wajib Dibayarkan

RK ONLINE - Informasi terkait penundaan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat yang kabarnya terancam ditunda karena Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan Pemprov, menuai perhatian Anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nanto Husni. Sebab menurut Nanto selain sudah dialokasikan melalui APBD-P 2021, Siltap Kades dan perangkat desa wajib dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. "Karena di dalam APBD-P itu sudah dianggarkan. Dalam APBD-P yang telah disahkan ini, DBH diasumsikan memang dibayarkan tahun depan," ucap Nanto, Kamis (23/12/21). Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Nanto mengatakan jika Badan Anggaran (Banggar) sudah melakukan pembahasan APBD-P 2021 hingga disahkan. Kesepakatan antara Banggar DPRD Kepahiang dan TAPD Kepahiang, seluruh anggaran yang sifatnya wajib sudah dianggarkan termasuk untuk Penghasilan Tetap (Siltap) 105 Kades beserta perangkat. "Jangan gara - gara (Dana Bagi Hasil) DBH tidak cair menjadi alasan," sesalnya. Dijelaskannya pula kalau anggaran Siltap Kades dan perangkat sudah dialokasikan Rp 5 miliar melalui APBD-P 2021. Pengalokasian anggaran pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa ini, menurutnya mengacu kepada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades. "Terus ada informasi kalau Siltap ini terancam ditunda pembayarannya. Ini kenapa?, sudah dianggarkan di APBD-P untuk Siltap dan sudah disahkan. Terlebih lagi pembayaran Siltap tidak mengandalkan DBH. Karena yang disahkan dalam APBD-P itu uangnya sudah tersedia dan siap direalisasikan," papar Nanto. Baca juga : Ungkap Kasus Penipuan dan Prostitusi Online, Satreskrim Diapresiasi Dewan Kalau nanti Siltap ini benar - benar ditunda pembayarannya, sambung Nanto, pihaknya akan memanggil TAPD untuk mempertanyakannya. "Kalau misalnya ada pengalihan anggaran, seharusnya TAPD bersurat ke kita (Banggar). Supaya pengalihan anggaran tersebut dilakukan pembahasan secara bersama-sama," ungkap Nanto. Untuk itu Nanto mengatakan jika pihaknya menekankan supaya, DBH triwulan II, III, dan IV yang belum ditransfer Pemprov Bengkulu jangan dijadilan alasan untuk tidak membayar Siltap Kades. "Kami tunggu laporan TAPD terkait kemungkinan ditundanya pembayaran Siltap Kades. Yang jelas, jangan sampai mengkambing hitamkan DBH dalam persoalan ini," pungkasnya. Kades Pematang Donok Kecamatan Kabawetan, Arpandi saat dikonfirmasi terpisah membenarkan jika sampai menjelang akhir 2021 ini, pembayaran Siltap masih belum diterimanya. "Untuk Desa Pematang Donok sendiri, itu Siltap nya masih tersisa 2 bulan lagi yang belum dibayar," ujar Arpandi. Bukan hanya Arpandi Kades Renah Kurung, Yoyon Kuswoyo juga mengatakan demikian. Bahkan dirinya menerangkan jika 3 bulan terakhir dirinya belum menerima Siltap sebagai Kades. Secara pribadi dirinya berharap pembayaran Siltap tetap dilakukan Pemkab Kepahiang karena dirinya dan keluarga, sangat bergantung dengan Siltap untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari - hari. "Kalau benar Siltap Kades nanti ditunda pembayarannya, sangat menjadi masalah bagi kami. Karena kami sangat mengandalkan gaji untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Apalagi sudah akhir tahun seperti ini, banyak kebutuhan keluarga yang perlu dipenuhi. Saya berharap pembayaran Siltap ini jangan ada penundaan," demikian Yoyon.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: