Sekdes Kelobak Merangkap Pemborong Sekaligus Penyuplai Material DD

Sekdes Kelobak Merangkap Pemborong Sekaligus Penyuplai Material DD

RK ONLINE - Selain berperan sebagai Sekdes yang bertugas untuk mengkoordinatori pengelolaan DD/ADD Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, BU (59) ternyata juga memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan lainnya. Tidak hanya "Minta Jatah" setiap pencairan, belakangan diketahui jika Sekdes ini juga merangkap sebagai pemborong dan penyuplai matrial kegiatan fisik desa yang saat ini, sedang diproses penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu. "Kita menemukan fakta baru kalau sebenarnya, Sekdes Kelobak ini juga berperan sebagai pemborong dan penyuplai material dari 2 item kegiatan DD yang ditemukan kerugian negara. Seharusnya selaku koordinator pengelolaan ADD/DD, dia menjalankan tugasnya dengan baik, bukan malah bermain dalam jabatan. Terlebih menyebabkan kerugian negara," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Baca juga : Ada Jatah Kongkalikong Untuk Sekdes Kelobak Dengan terungkapnya peran lain Sekdes ini, Malau mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mendalami dugaan Tipikor dalam pengelolaan DD/ADD Kelobak tahun 2020 ini untuk mencari fakta - fakta baru lainnya. Bahkan dirinya kembali memastikan jika selain Sekdes, MA sebagai mantan Kades dan CA warga desa setempat yang mengerjakan SPj, dugaan Tipikor pembuatan jalan Telford dan Plat Duiker dengan total kerugian Rp 220.826.730 ini, masih memiliki tersangka lainnya. "Pengembangan terus dilakukan, potensi penambahan tersangka juga tetap ada. Disamping itu, penelusuran aset hingga menyusun berkas terhadap ketiga tersangka juga tetap dilakukan. Sejauh ini yang sudah tuntas berkas perkaranya yakni untuk mantan Kades MS, walaupun masih P19. Sedangkan untuk berkas 2 tersangka lain masih dikerjakan," demikian Malau. Mengingatkan kembali kalau dalam menindak lanjuti perkara dugaan Tipikor pengelolaan DD/ADD Kelobak tahun 2020 ini, penyidik sudah menetapkan ketiga nama di atas sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan Telford serta Plat Duiker dengan anggaran mencapai Rp 487.440.725. Modusnya, melakukan Mark Up harga material, dugaan belanja fiktif hingga mengurangi volume bangunan dan tidak membayar pajak. Akibatnya dari 2 item pekerjaan ini penyidik menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 220.826.730.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: