3 Terdakwa Korupsi Proyek Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Segera Kasasi

3 Terdakwa Korupsi Proyek Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Segera Kasasi

RK ONLINE - Dengan berbagai macam fakta persidangan, Rabu (6/10/21) hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bengkulu akhirnya memutuskan ketiga terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun 2019, bebas dari jeratan hukum. Dalam pembacaan putusan ini, Hakim Fitrizal Yanto memvonis kontraktor CV Merbin Indah Isnani Martuti, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Hapizon Nazardi selaku kuasa anggaran dan Direktur CV Utaka Esa, Ibnu Suud sebagai konsultan pengawas tidak terbukti bersalah sampai akhirnya divonis bebas. Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, hakim PN - Tipikor Bengkulu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan ketiga terdakwa yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu. "Hakim pengadilan dengan ini memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut," kata hakim. Sementara itu dari sidang sebelumnya, JPU telah menuntut 3 terdakwa dengan masing-masing Isnaini 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. "Atas vonis bebas ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi," singkat Jaksa, Rozana Yudhistira.   Pewarta : Gatot/Krn

Sumber: