Masih Berstatus Tahanan Polres, Tukang Ojek Terancam 15 Tahun Penjara

Masih Berstatus Tahanan Polres, Tukang Ojek Terancam 15 Tahun Penjara

RK ONLINE - Masih ingat dengan dengan DE (41), warga Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ?. Iya benar sampai saat ini, Senin (19/7/21) tersangka pembunuhan sadis terhadap tetangganya sendiri ini, Ishak (45) masih menjalani proses perkara dan berstatus sebagai tahanan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Teranyar diketahui kalau penganiayaan berujung nyawa yang terjadi, Selasa (6/7/21) lalu itu membuat tukang ojek ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. "Perkaranya masih ditangani di Polres Kepahiang. Dalam perkara ini tersangkanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskannya kalau dari hasil penyidikan diketahui jika pertumpahan darah yang memiliki indikasi dendam lama ini, bukan tersangka yang memulainya melainkan korban sendiri. Namun tetap saja perbuatan tersangka yang dengan sengaja merenggut nyawa korban, membuat tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pembunuhan ini dilakukan tersangka dengan sengaja namun tidak berencana. Sehingga tersangka dijerat pasal 338 KUHP," singkat Malau. Sekedar mengulas kalau sebelumnya, pertikaian maut ini terjadi tidak jauh dari rumah korban dan rumah tersangka, sekitar pukul 16.45 WIB. DE yang saat itu baru saja mengantarkan penumpangnya, ditantang berkelahi oleh Ishak. Sempat beberapa kali dipukul korban, tersangka yang diduga sudah gelap mata langsung membabi buta menikam korban dengan belati miliknya. Akibatnya korban yang mengalami 5 luka tikam langsung terkapar bersimbah darah. Bukan hanya itu saja, JE (13) putri tersangka yang masih duduk di bangku SD dan RA (25), putra dari korban Ishak juga ikut terkena sabetan belati tersangka ketika berniat untuk melerai keduannya. Selain merenggut nyawa korban, perbuatan tersangka juga membuat anaknya dan anak korban terpaksa dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan. Sementara keesokan harinya, Rabu (7/7/21) lalu tersangka yang melarikan diri berhasil diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang di Desa Bukit, Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: