Dewan Desak Gubernur Segera Definitifkan Dirut RS M Yunus
RK ONLINE - Karena dijabat Herwan Antoni, SKM, MM sebagai Plt, Senin (14/6/21) anggota DPR Provinsi Bengkulu menilai jika RS M Yunus tidak lagi dapat maksimal dalam melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Sebab selain menjabat sebagai Plt RS M Yunus, Herwan juga memiliki tanggung jawab dan tugas berat lainnya karena menduduki kursi jabatan sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu dewan mendesak agar gubernur Bengkulu, segera mendefinitifkan pemegang jabatan Dirut RS M Yunus ini. Anggota DPR Provinsi Bengkulu H. Zainal, M. Si mengatakan jika pandemi Covid-19 yang terjadi di Provinsi Bengkulu saat ini, membutuhkan penanganan yang jauh lebih serius dari RS M Yunus. Hanya saja untuk memaksimalkannya, Zainal menyarankan agar gubernur terlebih dahulu mendefinitifkan Dirut RS M Yunus Bengkulu. Apalagi sekarang ini menurut Zainal, angka kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu belum juga reda dan masih terus bertambah. "Sekarang memang sudah ada pejabatnya dengan status sebagai Plt. Tapi yang bersangkutan juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan. Artinya dengan 1 orang memegang 2 jabatan akan sulit untuk menjalankan kinerja secara maksimal," ujar Zainal. Selanjutnya anggota DPR Provinsi Bengkulu lainnya, Edwar Samsi, S.Ip, MM juga mengatakan demikian. Dirinya meminta suapaya gubernur membuka segera membuka lelang jabatan atau menetapkan secara langsung pejabat yang akan menjabat sebagai Dirut RS M. Yunus ini. Terkait siapa nanti yang akan mendudukinya, Edwar mengakui jika itu bukan merupakan wewenang mereka. "Kalau misalnya jabatan Dirut RS ada orangnya, jabatan Kepala Dinkes juga ada orangnya, kami yakin dan percaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bengku ini akan berjalan optimal," singkat Edwar. Pewarta : Efran Antoni
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang