Jalani Keputusan Pengadilan, Kejari Kepahiang Sita 3 Aset Tanah Mantan Dewan

Jalani Keputusan Pengadilan, Kejari Kepahiang Sita 3 Aset Tanah Mantan Dewan

RK ONLINE - Sesuai dengan keputusan pengadilan, Rabu (19/05/2021) Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus, Riki Musriza, SH, MH mengatakan, pihaknya akan kembali menindak lanjuti perkara pengadaan lahan kantor camat Kecamatan Tebat Karai. Menurut Riki, pekan depan Kejari Kepahiang akan menyita 3 titik aset lahan milik mantan dewan Kabupaten Kepahiang, AR yang saat ini sudah menjadi narapidana. Dikatakan Riki, dalam proses persidangan hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan jika 3 titik aset dalam bentuk lahan milik AR akan disita oleh negara. Maka dari itu menindak lanjuti keputusan pengadilan ini, Riki memastikan pekan depan, Senin (24/05/2021) Kejari Kepahiang akan melakukan penyitaan 3 titik lahan yang tercatat sebagai aset milik terpidana AR. "Sesuai dengan putusan pengadilan, awal pekan depan kami akan melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik narapidana AR," terang Riki. Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara ini intel Kejari Kepahiang sempat melakukan penelusuran aset. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui kalau tidak lama setelah pengadaan lahan kantor camat itu, terpidana AR juga melakukan transaksi pembelian lahan di 3 titik yang berbeda - beda. Dengan demikian, sambung Riki, besar dugaan kalau ketiga lahan tersebut dibeli AR menggunakan menggunakan uang hasil penjualan lahan pengadaan lahan kantor camat Kecamatan Tebat Karai. "Oleh sebab itu pengadilan juga memutuskan kalau ketiga titik aset lahan milik narapidana, disita untuk mengembalikan kerugian negara," jelasnya. Riki menambahkan, ketiga lahan milik narapidana kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Kecamatan Tebat Karai ini semuannya berlokasi di dalam wilayah Kecamatan Kepahiang. Dua diantaranya berada di Desa Weskus dan Kelurahan Padang Lekat. Dalam penyitaan aset ini, Riki mengatakan kalau selain membersihkan barang milik narapidana, pihaknya juga akan memasang merk yang menunjukan kalau lahan tersebut sudah disita menjadi milik negara. "Tapi sebelum itu intel akan turun melakukan pengecekan terlebih dahulu," sampai Riki. Selanjutnya dia memaparkan, dalam kasus pengadaan lahan ini negara mengalami kerugian sebanyak Rp 281 juta. Jika dibandingkan dengan harga pembelian pada tahun 2016 lalu, penyitaan ketiga aset lahan milik narapidana AR ini sudah mencukupi jika nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. "Intinya kami hanya menyita sesuai dengan nilai kerugian negara saja. Jika memang nanti ada lebihnya tentu akan kami kembalikan kepada pemiliknya," demikian Riki. Baca berita terkait : Sebagai Angota Banggar dan Pemilik Lahan, Mantan Dewan Dikenakan Pasal Berlapis Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: