Tim Elang Juvi Amankan DPO Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
RK ONLINE - Berakhir sudah pelarian SU (33) Warga Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Selasa (11/05/2021) sekira pukul 13.00 WIB, SU berhasil diamankan Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang saat tengah berada di rumahnya di Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas. SU masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. "Mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, kita langsung bergegas menuju ke lokasi. Alhasil, pelaku yang merupakan seorang DPO, saat ini sudah berhasil kita amankan," singkat Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: