Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Ringkus Mantan Debt Collector
RK ONLINE - Mengira telah aman bahkan mengaku tidak bersalah, Rabu (05/05/2021) JK (44) warga Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang akhirnya diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. JK yang merupakan mantan debt collector salah satu perusahaan jasa kredit kendaraan ini, diringkus Tim Elang Juvi di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) ketika sedang asik jalan - jalan bersama temanya - temanya. Dari lokasi penangkapan JK digelandang ke Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, JK ditenggarai melakukan penipuan dan pemerasan pada 18 Agustus 2020 lalu. Tersangka diduga melakukan penipuan serta pemerasan terhadap BI salah satu warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Korban yang tidak terima, kemudian memutuskan melapor ke Polres Kepahiang. Sampai akhirnya kemarin petugas yang sudah lama melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. "Sekarang tersangka sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan di Polres Kepahiang," terang Welli. Lebih lanjut diungkapkan Kasat Welli, awalnya korban membeli mobil jenis Suzuki Carry Futura dengan cara kredit melalui perusahaan jasa kredit kendaraan yang dibayar bulanan. Namun setelah melakukan pembayaran angsuran sekitar 30 bulan, korban dikabarkan menunggak selama 6 bulan. Karena dinilai tidak mampu membayar angsuran, pihak perusahaan ini kemudian mempekerjakan tersangka sebagai pihak ketiga yang bertugas melakukan penarikan kendaraan. Bermodalkan surat tugas dari perusahaan ini, pada tahun 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi korban. Di sini selain melakukan dugaan penipuan, tersangka juga sempat diduga melakukan pemerasan untuk mendapatkan mobil yang dibeli oleh korban tersebut. "Kemudian oleh tersangka mobil ini diserahkan kepada perusahaan. Selanjutnya perusahaan ini memutuskan untuk menjual mobil tersebut dengan cara dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelas Welli. Kasat Welli menambahkan, sebelum melakukan penangkapan penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap latar belakang tersangka. Hasilnya diketahui, selain tidak memiliki sertifikat yang menunjukkannya sebagai profesional dan berkompeten, perusahaan pihak ketiga tempat korban bekerja juga sudah bubar dan tidak jelas legalitasnya. "Oleh karena itu apa yang sudah dilakukan tersangka dipastikan murni pidana," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mayoritas Pedagang dari Luar, Pasar Malam Jadi Bahan Evaluasi Dinas Perdagangan
- 2 Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan
- 3 Rapat Paripurna Istimewah HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Ketua: Semangat dan Integritas!
- 4 Sudah Ditetapkan, Segini Ongkos Pemberangkatan Haji Tahun 2025 Kabupaten Kepahiang
- 5 Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
- 1 Mayoritas Pedagang dari Luar, Pasar Malam Jadi Bahan Evaluasi Dinas Perdagangan
- 2 Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan
- 3 Rapat Paripurna Istimewah HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Ketua: Semangat dan Integritas!
- 4 Sudah Ditetapkan, Segini Ongkos Pemberangkatan Haji Tahun 2025 Kabupaten Kepahiang
- 5 Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 21