Gelapkan Mobil CRV, Cahaya Sumita Dihadirkan Paksa di PN Kepahiang dan Dituntut 3 Tahun Penjara
RK ONLINE - Kasus penggelapan 1 unit mobil CRV milik korban Ali Fuad (49) warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dilakukan oleh pelaku Cahaya Sumita warga Kelurahan Dusun Kepahiang tahun 2019 lalu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sekarang proses persidangannya di PN Kepahiang sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Selasa (04/05/2021), setelah tuntas melakukan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, selanjutnya agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Cahaya Sumita. Proses sidang yang langsung dilakukan JPU Chandra Syaputra, SH selaku Kasi Pidum Kejari Kepahiang dan M. Iqbal, menuntut terdakwa Cahaya Sumita selama 3 tahun penjara. Karena terdakwa disangkakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. "Tadi (Selasa) awalnya agenda sidang pemeriksaan saksi dan kita menghadirkan sebanyak 5 saksi, dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa (Cahaya Sumita, red) dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara," ungkap M. Iqbal ketika diwawancara wartawan RK ONLINE ketika usai sidang dilaksanakan. Disampaikan Iqbal, proses persidangan dengan terdakwa Cahaya Sumita sudah berulang kali dilakukan penundaan lantaran terdakwa enggan mendatangi PN Kepahiang untuk dilakukan proses sidang. Sejumlah alasan dilayangkan terdakwa untuk menghindari proses sidang. Diantaranya belum ada pengacara, belum terima surat panggilan sidang serta akan melakukan koordinasi dengan pengacaranya terlebih dahulu. "Sudah beberapa kali dilakukan penundaan, karena terdakwa ini menyampaikan sejumlah alasan dan akhirnya kita hadirkan secara paksa. Sampai sekarang sudah kedua kalinya terdakwa menghadiri sidang," sampai Iqbal. Menurut Iqbal, setelah beberapa kali tidak mau di sidangkan di PN kepahiang pihaknya selaku JPU Kejari Kepahiang melakukan koordinasi dengan majelis hakim dan diterbitkanlah penetapan sidang paksa atau upaya paksa untuk dihadirkan dalam proses persidangan. "Dengan alasan upaya paksa itulah hari hingga sekarang tuntuan tuntas kita bacakan dan terdakwa bisa dihadirkan ke PN Kepahiang. Harapan kita ke depan supaya terdakwa tetap koeperatif dalam mengikuti tahapan - tahapan sidang ke depannya," pungkas Iqbal. Sementara itu, diwawancara korban Ali Fuad mengatakan, kejadian penggelapan 1 unit mobil CRV miliknya terjadi 31 Maret 2019 lalu. hanya saja setelah hampir setahun tidak ada niat baik atau pengembalian yang dilakukan terdakwa sehingga pihaknya melayangkan laporan ke Mapolres Kepahiang tepatnya 20 Maret 2020 lalu. "Semula kita percaya saja dengan terdakwa, meminjamkan kendaraan kepada terdakwa untuk berangkat ke Jakrta mengambil BPKB. Hanya saja tanpa kita ketahui ternyata mobil tersebut sudah dijual terdakwa kepada orang lain, tanpa sepengatuan kita selaku pemilik mobil," kata Fuad. Awalnya terdakwa tidak mengakui jika mobil tersebut telah dijual dan menyampaikan kepada dirinya mobil tersebut hanya digadai saja dan tidak membutuhkan waktu lama hanya 1 minggu. "Tapi setelah terdakwa pulang ke Kepahiang ternyata mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya kita mengetahui kalau mobil CRV milik kita telah dijual. Hampir sebulan kita tunggu tanpa adanya kejelasan pengembalian, akhirnya kita melapor ke pihak kepolisian supaya dilakukan proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku," demikian Fuad. Pewarta : Efran AntoniĀ
Sumber: