SE Gubernur Bengkulu, Tutup Loket /Terminal dan Objek Wisata
RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 008.2/594/BPBD/2021 tentang pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam SE tertulis bahwa masyarakat dibolehkan dan diizinkan untuk melakukan mudik antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang memiliki risiko rendah dan sedang kasus positif Covid-19. Pihaknya tetap meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan serta menyebabkan mobilisasi massa yang memicu dan rentan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui SE meminta menutup sementara loket - loket kendaraan umum di terminal dan melarang angkutan umum beroperasi. Serta ia juga meminta agar sementara tempat - tempat wisata juga ditutup periode tersebut. Untuk pelaksanaan penerapan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dapat efektif, bupati /walikota diminta supaya memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa /kelurahan. Satgas Pengamanan serta Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. "Masyarakat wajib menjalankan SE yang sudah terbit, serta memaksimalkan semua lini yang ada untuk menangani permasalahan Covid-19 yang tidak dapat hanya mengandalkan Pemprov Bengkulu saja," tegas Rohidin. Baca berita lainnya : Libur Lebaran, Semua Objek Wisata di Kepahiang Ditutup Pewarta : Gatot Julian
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mau Mobil Murah, Berikut Ini 5 Rekomendasi Mobil Hybrid Terbaru 2024 yang Punya Harga Terjangkau
- 2 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 3 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 4 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 5 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
- 1 Mau Mobil Murah, Berikut Ini 5 Rekomendasi Mobil Hybrid Terbaru 2024 yang Punya Harga Terjangkau
- 2 Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030
- 3 Terancam Gagal, Calon Peserta Program Magang ke Jepang Asal Kepahiang Belum Serahkan Berkas Fisik
- 4 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 5 Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!