SE Gubernur Bengkulu, Tutup Loket /Terminal dan Objek Wisata

SE Gubernur Bengkulu, Tutup Loket /Terminal dan Objek Wisata

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 008.2/594/BPBD/2021 tentang pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam SE tertulis bahwa masyarakat dibolehkan dan diizinkan untuk melakukan mudik antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang memiliki risiko rendah dan sedang kasus positif Covid-19. Pihaknya tetap meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan serta menyebabkan mobilisasi massa yang memicu dan rentan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui SE meminta menutup sementara loket - loket kendaraan umum di terminal dan melarang angkutan umum beroperasi. Serta ia juga meminta agar sementara tempat - tempat wisata juga ditutup periode tersebut. Untuk pelaksanaan penerapan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dapat efektif, bupati /walikota diminta supaya memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa /kelurahan. Satgas Pengamanan serta Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. "Masyarakat wajib menjalankan SE yang sudah terbit, serta memaksimalkan semua lini yang ada untuk menangani permasalahan Covid-19 yang tidak dapat hanya mengandalkan Pemprov Bengkulu saja," tegas Rohidin. Baca berita lainnya : Libur Lebaran, Semua Objek Wisata di Kepahiang Ditutup Pewarta : Gatot Julian 

Sumber: