Polisi Sita Makanan Kadaluarsa Dari Puncak Mall Kepahiang

Polisi Sita Makanan Kadaluarsa Dari Puncak Mall Kepahiang

RK ONLINE - Puluhan bungkus makanan ringan di Puncak Mall Kepahiang disita untuk diamankan ke Mapolres Kepahiang, Jumat (23/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Makanan bermerk Stik Palembang ini diangkut personel gabungan Satreskrim dan Satsabhara Polres Kepahiang karena sudah melewati masa alias kadaluarsa. Dari fakta lapangan yang ditemukan petugas, makanan ringan yang sudah kadaluarsa ini terindikasi sengaja ditutup - tutupi supaya tetap terjual. "Karena sudah kadaluarsa, maka dengan terpaksa untuk sementara waktu makanan ini kami sita untuk amankan di Mapolres Kepahiang," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Pantauan RK, tiba di lokasi petugas menemui Manager Puncak Mall Kepahiang, Suprapto untuk memberitahukan adanya pengecekan terhadap makanan yang dijual. Berbekal surat perintah dari Kapolres, pemeriksaan ini langsung diperbolehkan dan petugas mulai masuk ke dalam Puncak Mall. Dari ribuan makanan dan minuman yang diperiksa, petugas berhasil menemukan sedikitnya 76 bungkus Stik Palembang yang sudah kadaluarsa. Awalnya, keberadaan makanan kadaluarsa ini hampir lolos dari pemeriksaan petugas. Pasalnya, selain memang tempatnya yang bercampur dengan makanan jenis lainnya, masa berlaku makanan ringan ini diduga dengan sengaja sudah ditutup - tutupi. Sebab merk Stik Palembang yang diproduksi oleh perusahaan Garuda Emas dengan masa expired Maret 2021 ini, sudah ditutupi dengan cara dilapisi dengan kertas merk yang baru dengan masa kadaluarsanya baru terhitung pada bulan Februari 2022 mendatang. Namun beruntung kejelian tim, berhasil mengetahui adanya makanan yang sudah kadaluarsa ini. "Iya tadinya hampir saja lolos dari pantauan kami. Untungnya personel yang diturunkan teliti dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga meskipun sudah ditutupi, kondisi demikian masih tetap berhasil diketahui," ungkap Welli. Lebih lanjut Kasat Reskrim ini menuturkan, dalam kasus ini memang terdapat perbuatan yang terindikasi dilakukan dengan kesengajaan dengan tujuan tertentu. Maka dari itu dari lokasi ditemukan, puluhan bungkus Stik Palembang ini langsung disita dan diamankan petugas ke Mapolres Kepahiang. "Selain untuk kepentingan penyelidikan, kami juga akan membawa sampelnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Sementara itu, Manager Puncak Mall Kepahiang, Suprapto mengaku jika dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan makanan yang sudah kadaluarsa ini. Meskipun bertuliskan "Dikemas ulang oleh PT. Puncak Group", ia tetap membantah kalau perbuatan tersebut bukan mereka yang melakukanya. Dirinya juga mengatakan kalau selama ini, barang masuk selalu ditangani langsung oleh bawahannya. "Saya tidak tahu kenapa sampai seperti ini, karena selama ini karyawan baru yang mengurus barang masuk. Lagi pula selama ini kami tidak pernah mengemasnya karena sudah menerima barang jadi," singkatnya. Baca berita lainnya : Suami Tewas Diduga Dipukul Istri Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: