Diringkus Bersama 1 Kantong Ganja, Pemuda Muara Langkap Ngaku Kurir
RK ONLINE - Belum sempat mendapatkan dan menikmati keuantungan dari perbuatannya, Rabu (14/04/2021) sekitar pukul 17.00 WIB AA bin DI (23) sudah lebih dulu dibekuk oleh petugas kepolisian. Dengan barang bukti 1 kantong narkoba jenis ganja, pemuda Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir yang mengaku hanya kurir jual beli ganja ini berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang saat berada di Kelurahan Pasar Kepahiang. Hingga Kamis (15/04/2021), pemuda ini masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, awalnya mereka dapat informasi dari masyarakat tentang tersangka yang kerap membawa masuk ganja ke Kota Bengkulu melalui Kabupaten Kepahiang. Informasi ini selanjutnya langsung didalami, hasilnya tidak jauh dari Puncak Mall Kepahiang petugas menemukan tersangka yang sudah dicurigai. Tanpa menunggu lama anggota yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Benar saja di dalam saku jaket yang digunakanya, pemuda ini menyimpan dan membawa 1 kantong ganja kering. "Dari lokasi penangkapan bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakanya, tersangka kami gelandang ke Mapolres Kepahiang," terang Doni. Dikatakan Doni, dari hasil pemeriksaan lanjutan dalam perkara ini tersangka memang berstatus sebagai kurir. Lantaran ganja yang mereka amankan dari tangan tersangka, merupakan ganja milik tersangka HI warga Kota Bengkulu yang membeli ganja kepada salah satu pengedar asal Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) melalui tersangka AA. "Saat diamankan, tersangka sedang dalam persiapan berangkat ke Kota Bengkulu menyerahkan ganja tersebut kepada DPO HI sebagai pemiliknya," jelas Doni. Bersamaan dengan ini, Doni juga mengakui kalau tersnagka AA memang merupakan salah satu terduga pengedar yang memang sudah lama mereka incar. Karena selain diduga sebagai pengedar, hasil pemeriksaan urine menunjukan kalau tersnagka AA juga positif menjadi salah satu pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. "Selain itu dari hasil penyelidikan kami, teman - teman keseharian tersangka ini juga memang banyak yang terlibat dalam beberapa kasus narkoba di Kabupaten Kepahiang," tutupnya. Sementara itu saat dimintai keterangan, tersangka AA menuturkan, seharusnya dari pengantaran 1 kantong ganja ini dirinya berhasil mendapatkan uang Rp 200 ribu. Bukan hanya itu saja, tanpa sepengetahuan HI tersangka juga mengakui kalau dirinya berniat untuk mengambil sebagian ganja tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan lebih. "Ganja itu dibeli HI kepada salah satu pengedar yang berada di Ulu Musi. Dalam transaksi ini saya hanya bertugas untuk mengantarkanya kepada pembeli," singkat AA sembari mengaku sangat menyesali perbuatanya. Baca berita lainnya : Lagi Tunggu Pemesan, Remaja Diringkus Bersama 2 Paket Ganja Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: