PP Tetap Solid dan Satu Komando, Loyalitas Harga Mati
RK ONLINE - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Bengkulu, Drs. Rahmat Riyanto, ST, M.A.P melalui Kabid Hukum dan Advokasi, Joni Bastian, SH menegaskan, hingga Jum'at (26/03/2021) hari ini pengurus dan anggota PP se Provovinsi Bengkulu masih solid. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar bahwa di tubuh PP Bengkulu terjadi konflik. Dalam hal ini antara MPW dengan MPC Kota Bengkulu dan MPC Bengkulu Utara. Mengacu pada AD /ART serta PO, PP merupakan organisasi yang menganut sistim komando berjenjang. Dimana loyalitas adalah harga mati bagi anggota PP mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sejak kepemimpinan, Drs. Rahmat Riyanto, ST, M.A.P selaku Ketua MPW, dinilai tidak ada kebijakan atau keputusan yang diambil sepihak atau atas kepentingan pribadi. "Kita menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan PP tidak solid, tidak kondusif, telah terjadi konflik, PP milik pribadi Ketua MPW. Itu semua tidak benar. Kami tegaskan sampai hari ini PP Provinsi Bengkulu masih tetap solid dan setia kepada pimpinan yang lebih tinggi," katanya. "Karena PP ini organisasi yang menerapkan sistim komando hirarki atau berjenjang. Apa kebijakan atau keputusan pimpinan pusat wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh anggota. Tentunya hal itu mengacu pada AD /ART dan peraturan organisasi yang berlaku. Jika ada penolakan maka sanksinya jelas, sudah diatur. Mulai dari teguran sampai pencabutan kartu anggota," sambung Joni. Dijelaskan lebih lanjut oleh Joni, mengenai masalah yang disebutkan terjadi pada MPC Kota, dalam membekukan kepengurusan serta kemudian menunjuk caretaker, pihak MPW sudah melalui tahapan prosedur serta berkoordinasi dengan MPN. Setelah sebelumnya pelaksana tugas MPC tidak mengadakan Muscablub serta tidak adanya pertanggungjawaban. "Maka dari itu MPW pada tanggal 16 Maret kemarin mengadakan pleno pimpinan dengan agenda pembekuan pengurus MPC Kota dilanjutkan dengan pengangkatan caretaker. Sudah diselesaikan dan tidak ada masalah," ungkap Joni. Terus mengenai permasalahan yang juga disebutkan mendera MPC Bengkulu Utara, Joni menuturkan, sejak SK masa bakti 2019-2023 dikeluarkan, roda organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini dianggap merugikan keberlangsungan organisasi dan tatanan di masyarakat. "Dari MPW sudah bersikap dengan menegur dan meminta pertanggungjawaban Ketua MPC tetapi tak direspon. Mengacu pada AD /ART dan PO, serta atas petunjuk MPN maka kepengurusan MPC Utara (Bengkulu Utara) dibekukan dan ditunjuklah caretaker," terang Joni. Soal dikritiknya jabatan Ketua MPW di pemerintahan karena Rahmat menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, Joni menyarankan, pihak yang keberatan tersebut membaca kembali UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 33. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Keanggotaan ormas bersifat sukarela dan terbuka. Poin ketiganya, keanggotaan ormas diatur dalam AD/ART. RedaksiĀ
Sumber: