BPUM 2021 Dipastikan Berkurang Rp 1,2 Juta, Penerima Hanya Bisa Diusulkan Pemda

BPUM 2021 Dipastikan Berkurang Rp 1,2 Juta, Penerima Hanya Bisa Diusulkan Pemda

RK ONLINE - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat pada tahun 2021 ini dipastikan berkurang separuh dibandingkan dengan tahun 2020. Jika tahun lalu setiap penerima mendapatkan Rp 2, 4 juta, tahun ini penerima hanya mendapat Rp 1,2 juta saja. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Rabu (24/03/2021) menyampaikan, pengurangan nilai bantuan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, dengan dikuranginya nilai bantuan menambah lebih banyak jumlah pelaku UMKM sebagai penerima bantuan. "Patut disyukuri, bantuan ini ada lagi tahun 2021 ini meski nilainya berkurang menjadi Rp 1,2 juta. Tapi kan kita dapat mengusulkan lebih banyak jumlah penerima," jelas Husni. Dari beberapa kali melaksanakan Rakor dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Husni mengaku jika link portal pendaftaran BPUM belum juga dibuka hingga memasuki pekan terakhir Maret 2021 ini. Sehingga pihaknya belum menerima pendaftaran calon penerima. Syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini masih sama seperti tahun lalu. Tidak memiliki saldo rekening bank lebih dari Rp 2,5 juta, tidak memiliki pinjaman kredit di bank dan tentunya memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat. Kemudian belum mendapatkan bantuan program serupa pada tahun lalu. "Bantuan ini dipastikan akan digulirkan tahun ini, tinggal lagi kita menunggu petunjuk teknis dari kementerian," ujar Husni. Sedikit berbeda dengan BPUM 2020 lalu yang pengusulan penerima bisa diusulkan lembaga lain mitra pemerintah seperti bank, koperasi, serta lembaga - lembaga lainnya. Akan tetapi usulan penerima BPUM tahun 2021 ini, hanya diusulkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan, Kopreasi dan UKM. Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: