Panggilan Penyidik Kembali “Diabaikan” Direktur PT SMI dan PT BIP

Panggilan Penyidik Kembali “Diabaikan” Direktur PT SMI dan PT BIP

RK ONLINE - Proses penyidikan perkara gudang minyak PT. Sarana Multikarya Indonesia (SMI) dan PT. Bayu Inti Pelangi (BIP) yang kebakaran 23 Desember 2020 lalu, nampaknya bakal memakan waktu panjang. Pasalnya selain proses penyidikan yang sudah dilimpahkan ke Unit Pidum, surat panggilan yang dilayangkan penyidik untuk kedua perusahaan ini, Selasa (02/03/2021) sama sekali tidak diindahkan. DW dan RI yang dipanggil sebagai direktur kedua perusahaan ini, kembali mangkir dan sama sekali tidak menampakan batang hidungnya di hadapan penyidik Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim. Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan maka harusnya kedua pimpinan perusahaan yang mengerjakan pembangunan jalan di Kecamatan Muara Kemumu dan Bermani Ilir ini hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Namun sayangnya hingga Selasa sore, tidak ada satupun dari keduanya yang memenuhi panggilan ini. "Panggilan sudah kami kirimkan, tapi ternyata mereka tetap mangkir tidak hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik," terang Welliwanto. Dikatakan, awalnya perkara kebakaran gudang minyak ini diproses penyidik Unit Tipiter. Oleh penyidik Tipiter kedua direktur ini juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak ada bedanya dalam pemanggilan yang dilayangkan bulan Februari lalu itu, keduanya juga tak hadir ke Polres Kepahiang memenuhi panggilan ini. Seiring waktu berjalan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum dan proses penyelidikannya, beralih status naik menjadi penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Selasa kemarin penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada laki - laki dan perempuan ini. Tapi hasilnya sia - sia, mereka masih tidak hadir. "Hari ini (Selasa) panggilan penyidikan dan undangan penyelidikan lagi. Tapi ternyata mereka tetap acuh dan mengabaikanya," jelas Welliwanto. Menindaklanjuti ketidakkooperatifan kedua direktur PT. SMI dan PT. BIP ini, lanjut Welli, pihaknya kembali membuat surat panggilan. Surat panggilan berstempel resmi dikirimkan langsung ke kantor utama PT. SMI dan PT. BIP yang berlokasi di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar). "Kalau nanti panggilan kedua penyidikan ini masih mereka abaikan, jangan salahkan kami yang akhitnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: